Sleman,TRIBRATA.TV – Kecelakaan lalu lintas yang diduga menelan korban jiwa terjadi di depan Alfamart Berbah, Sleman, Sabtu (4/7/2026) dini hari pukul 00.45 WIB. Peristiwa tragis ini memicu kemacetan panjang kendaraan yang datang dari arah event Prambanan Jazz Festival.
Menurut keterangan warga di lokasi kejadian, insiden tersebut melibatkan kendaraan bermotor yang melaju di tengah padatnya arus lalu lintas pasca-konser. Benturan keras sempat terdengar sebelum warga menemukan korban sudah terkapar di jalanan.
“Kami mendengar suara benturan sangat keras, lalu saat dicek ternyata ada kecelakaan tepat di depan toko. Korban terlihat sudah tidak bergerak di tempat dan warga langsung menutupi dengan kain,” ujar salah seorang saksi mata, Danang (28), saat diwawancarai di lokasi.
Akibat kecelakaan ini, arus lalu lintas dari arah Prambanan menuju Berbah mengalami kelumpuhan. Ribuan penonton Prambanan Jazz Festival yang hendak pulang terpaksa tertahan hingga menimbulkan antrean kendaraan roda dua maupun roda empat sepanjang beberapa kilometer.
Merespons kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung menerjunkan personel untuk mengevakuasi korban dan mengurai kepadatan lalu lintas. Polisi mengimbau para pengendara agar tetap tenang dan mencari jalur alternatif.
“Personel kami sudah berada di lapangan untuk melakukan olah TKP awal dan mengatur arus kendaraan. Terkait kepastian kondisi korban yang diduga meninggal dunia (MD) serta kronologi resmi, kami masih mengumpulkan data lengkap di lapangan dan akan segera merilisnya,” jelas petugas piket Lantas Polsek Berbah saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Hingga berita ini diturunkan, ambulans telah mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Petugas juga masih berupaya keras menyingkirkan material kendaraan yang terlibat kecelakaan agar jalur Berbah dapat kembali dilewati dengan normal.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















