Yogyakarta, TRIBRATA TV
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi pada Sabtu (4/7/2026) dini hari. Awan panas tersebut meluncur sejauh sekitar 1.800 meter ke arah barat daya sehingga masyarakat diminta tetap waspada dan mematuhi seluruh rekomendasi resmi.
Berdasarkan informasi BPPTKG, awan panas guguran terjadi pada pukul 01.32 WIB. Petugas mencatat amplitudo maksimum mencapai 36,36 milimeter dengan durasi 185,34 detik. Material vulkanik bergerak ke sektor barat daya atau mengarah ke hulu Kali Boyong dan Kali Krasak.
BPPTKG menegaskan masyarakat tidak boleh beraktivitas di kawasan yang termasuk daerah bahaya. Selain itu, warga juga diminta menjauhi alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi karena berpotensi menjadi jalur material vulkanik, terutama ketika aktivitas erupsi masih berlangsung.
“Terjadi awan panas guguran pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 01.32 WIB dengan estimasi jarak luncur 1.800 meter mengarah ke barat daya, yakni hulu Kali Boyong dan Kali Krasak,” demikian informasi resmi yang disampaikan BPPTKG.
BPPTKG juga mengingatkan masyarakat agar terus mengikuti perkembangan aktivitas Gunung Merapi melalui kanal informasi resmi. Langkah tersebut dinilai penting agar warga memperoleh informasi yang akurat sekaligus dapat mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi dari otoritas kebencanaan.
Hingga laporan ini disusun, status aktivitas Gunung Merapi masih berada pada SIAGA (Level III). Status tersebut menunjukkan aktivitas vulkanik Merapi masih berada di atas kondisi normal sehingga potensi terjadinya guguran lava maupun awan panas masih tetap ada di sektor-sektor tertentu.
Karena itu, masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lereng Merapi diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan. Warga juga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta hanya mengacu pada informasi resmi yang diterbitkan BPPTKG dan instansi terkait.
Sementara itu, belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa, kerusakan permukiman, maupun dampak langsung terhadap aktivitas masyarakat akibat peristiwa awan panas guguran tersebut. Aparat dan instansi terkait terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan aktivitas Gunung Merapi untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan kondisi di lapangan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, dan selalu mematuhi rekomendasi yang telah ditetapkan selama status Gunung Merapi masih berada pada Level III (Siaga). Apabila terjadi peningkatan aktivitas vulkanik, masyarakat diharapkan segera mengikuti arahan petugas demi menjaga keselamatan bersama.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















