Pembawa Kabur Mobil Sewaan Diciduk Polres Bontang

- Editorial Team

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bontang, TRIBRATA TV

Reskrim Polsek Muara Badak dibantu Tim Rajawali Polres Bontang dan Resmob Satreskrim Polres Kutai Barat, berhasil menangkap, A (29) warga Muara Badak yang membawa kabur mobil Toyota Kijang Inova hitam KT 1830 ZF.

Kapolres Bontang, Kalimantan Timur, AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, kasus ini bermula pada 21 Maret 2022 lalu, sekira pukul 15.30 WITA. Tersangka menyewa mobil dengan dalih ingin mengambil barang dagangan ke Samarinda.

“Kejadiannya di Kampung Sidodadi, Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara. Mobil rental yang dibawa kabur tersangka disewa Rp500 ribu untuk dua hari. Namun lima hari berselang, mobil tak kunjung kembali.Pelaku juga tak pernah merespons jika dihubungi via telepon oleh korban,” kata Mandiyono.

BACA JUGA  Kejari Sitaro Serahkan Tersangka Penggelapan Uang Bank Mandiri Rp6,5 M

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp75 juta, dan melapor ke Polsek Muara Badak.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus tim gabungan, di Jalan KS Tubun, RT 10 Desa Melak Ilir, Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat pada Minggu (3/4/2022) sekira pukul 20.00 WITA.

BACA JUGA  Kapolres Kukar Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 6 Kapolsek

Kendati barang bukti masih di tangan pelaku, namun dari pengakuannya, mobil tersebut sempat ingin dijual seharga Rp60 juta.

“Pelaku bahkan sudah mengambil Rp2.500.000 dari orang yang mau membeli mobil tersebut dengan alasan untuk biaya mengambil BPKB di Samarinda,” bebernya.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mul/r)

BACA JUGA  Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Setengah Miliar, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru