Polsek Kotarih Sergai Tangkap Pengedar Sabu

- Editorial Team

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Tekab Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus pengedar sabu, Ruslan alias Buyung (53), Jumat (3/4/2020) malam.

Warga Dusun II, Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai ini ditangkap dari rumahnya saat sedang memakai sabu.

Bersamanya disita barang bukti plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,14 gram, 1 buah kaca pirex yang masih berisikan sisa-sisa diduga sabu, 1 bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 pipet yang ujungnya runcing, 1 dot karet, 1 buah mancis, 1 alat hisap sabu atau bong dan 1 timbangan elektrik.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (4/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti atas laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Sergai.

BACA JUGA  Lagi, Satresnarkoba Asahan Ringkus Pengedar Sabu Dari Kosan Jalan Durian

Selanjutnya, team bergerak cepat di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah melihat tersangka didalam rumah tepatnya didalam dapur, team melakukan penangkapan.

“Tersangka Ruslan alias Buyung ditangkap team saat sedang asik nyabu dirumahnya, tepatnya didalam dapur. Hasil pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja rumah milik tersangka,” kata AKBP Robin Simatupang.

Bapak 6 anak ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, T warga Kampung Banten, Desa Kotarih Baru dengan harga Rp600 ribu seberat 0,75 gram. Ia mengaku membeli sabu pada Kamis (2/4/2020), sebagian sudah terjual dan sebagian di gunakan sendiri oleh tersangka.

BACA JUGA  Operasi Antik Toba, Polsek Kualuh Hulu Tangkap 3 Pemakai Narkoba

“Tersangka juga mengaku sebagai pengedar sabu sudah hampir 2 tahun menjalankan bisnis barang haram tersebut,” tambah AKBP Robin.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (hakim sitanggang)

BACA JUGA  Gerebek di Desa Aekbatu, 3 Pria Diringkus Satnarkoba Polres Labusel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru