Oknum Pejabat PU Perkim Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Tipu Kontraktor Ratusan Juta

- Editorial Team

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN yang menjabat sebagai Kasubag Umum PU Perkim Kabupaten Muara Enim dilaporkan ke Polda Sumsel karena menawarkan proyek fiktif dengan meminta bayaran ratusan juta rupiah.

Oknum pejabat PU Perkim Muara Enim tersebut berinisial HM, yang beralamat di Jalan Bango Pelita Sari Kelurahan Pasar 1 Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Sementara korbannya seorang kontraktor bernama Hairil Sukandi SE, warga Jalan PDAM Tirta Musi Komplek Profesional Blok B1 No 1 RT 9 RW 3 Bukit Lama Palembang Peovinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Kompolnas Apresiasi Kinerja Polda Sumsel, Respon Cepat Tangani Kasus Dokter Koas

Usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel, Hairil Sukandi SE didampingi Kuasa hukumnya Winardi SH menjelaskan, dia melaporkan HM atas kasus penipuan yang menimpa dirinya.

“Saya diiming-imingi proyek Pengadaan Dana DAK TIK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, yang bernilai sekitar Rp19 miliar,” ujarnya, Rabu (5/4/2023).

“Untuk mendapatkan proyek fiktif itu, katanya harus memberikan uang transportasi senilai Rp120 juta,” jelas Hairil Sukandi SE

BACA JUGA  Polda Sumsel Masih Dalami Kejelasan Dana 2 Triliun

Masih kata Hairil Sukandi SE, sebenarnya MH sudah diberikan somasi, tapi sampai saat ini tidak ada etikat baiknya.

“Makanya, hari ini saya didampingi kuasa hukum melaporkan MH ke Polda Sumsel atas kasus penipuan proyek fiktif,” tegasnya.

“Saya berharap kepada kepolisian Polda Sumsel, untuk segera memproses laporan saya ini, agar jangan sampai nantinya ada korban lagi di kemudian hari,” tutupnya. (suherman)

BACA JUGA  Hibah 2 T, Polda Sumsel: Uangnya Ada Hanya Soal Teknis

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru