Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan 6 Anggota Batamad

- Editorial Team

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Utara, TRIBRATA TV

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menolak penangguhan penahanan enam anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Desa Karamuan Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Para terdakwa tetap mendekam di sel Mapolres Barito Utara, karena majelis hakim punya beberapa alasan menolak penangguhan penahanan.

Penolakan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang kedua, Senin (4/4/2022).

Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Teguh Indrasto serta dua hakim anggota Ahkam Rony Faridhoullah dan Mohammad Pandi Alam, menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan enam terdakwa, yakni Juliadi, Ajan, Bandiano, Irvan Saputra, Gogon, dan Nedi.

“Maaf, kami belum bisa memenuhi permohonan tersebut, meski penjaminnya banyak. Silakan dilaporkan ke KY (Komisi Yudisial) atau pihak lain. Selama 19 tahun berpengalaman sebagai hakim, sulit untuk mengabulkan tahanan luar pada kasus seperti ini, ” kata hakim ketua, Teguh Indrasto dalam persidangan.

BACA JUGA  Jumat Curhat, Kapolsek Entikong Berdialog dengan Forkopincam

Teguh pun memberikan tiga alasan, sehingga hakim menolak penangguhan penahanan yakni, pasal yang didakwakan menyangkut kekerasan, jumlah terdakwa lebih dari dua orang dan untuk melindungi para saksi dan korban Suwandi, General Manager PT Multi Persada Gatramegah (MPG).

Selain penolakan tersebut, Teguh berharap sidang bisa dipercepat, agar sebelum Idul Fitri, vonis sudah bisa dibacakan.

Namun penasihat hukum para terdakwa juga memegang perkara lain, sehingga hanya bisa mengikuti sidang dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis.

Diketahui permohonan penangguhan penahanan enam anggota Batamad tersebut dijamin oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara, Jonio Suharto, Ketua Brigade Batamad Barito Utara Hertin Kilat, dan Anggota Dewan Pakar DAD Dr Sofwad.

Dalam berkas tertera pula nama Nadalsyah sebagai penjamin, namun sampai berkas diajukan kepada hakim tak ada tanda tangannya.

BACA JUGA  Personil Pengamanan TPS Latihan Fisik

Raut kecewa terpancar jelas dari wajah para istri terdakwa, begitu sidang ditutup. Harapan untuk bertemu dan berkumpul dengan suami tercinta sirna. Tetapi mereka tak melakukan aksi apa pun dan memilih langsung pulang ke Karamuan.

“Kita selalu bersabar sambil mendengar tunggu hari Senin dan Kamis. Entah sampai berapa lama. Itu pun nanti, vonis hakim belum tentu memihak kepada kita, ” kata istri terdakwa Juliadi.

Seorang kerabat terdakwa lainnya yang juga anggota Batamad mengatakan, jika masalah terus bergulir seperti ini, warga akan berpikiran lain. “Kita tidak bermasalah dengan aparat hukum, tetapi dengan PT MPG, ” kata dia.

Sebelumnya keenam anggota Batamad Desa Karamuan dilaporkan ke polisi oleh Suwandi, pria keturunan asal Medan, selaku GM PT MPG.

Suwandi melaporkan dirinya dikeroyok saat berada di Divisi C, Blok M-10, Desa Karamuan, pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA  Dua Hari Dicari, Korban Tenggelam di Sungai Sibau Ditemukan

Buntut dari laporan tersebut, enam anggota Batamad didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) Jo 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. (Sumber: itulah.com)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB