Bongkar Mafia Tanah, Pensiunan Perwira Polisi Minta Kebijakan Kapolresta Deli Serdang

- Editorial Team

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Niat membongkar permainan mafia tanah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pensiunan perwira kepolisian, AKP (Purn) Parlindungan Harahap meminta dukungan kebijakan dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo untuk berkenan membuka kembali konseling laporan pengaduannya yang sempat dihentikan proses lanjutannya, Kamis (4/4/2024).

Menurut AKP (Purn) Parlindungan Purba, harapan saat ini untuk membongkar permainan sindikat mafia tanah dan oknum-oknum pemangku jabatan yang mencari keuntungan pribadi atas terbitnya sertifikat hak milik orang lain diatas tanah yang dibeli orangtuanya, almarhum Aliamsyah Harahap.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sekelompok orang inilah membuat harapannya kepada Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo untuk meminta dukungan agar konseling laporan pengaduannya pada 26 Januari 2022 lalu, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat berkenan untuk dibuka kembali.

“Saya punya bukti, data dan saksi yang akurat agar Bapak Kapolresta Deli Serdang bersedia membuka kembali konseling laporan pengaduan yang sempat dihentikan Unit Harda Satreskrim Polresta Deli Serdang. Penilaian saya secara pribadi sebagai mantan polisi bahwa kinerja penyidiknya belum profesional dan disinyalir ada ke keberpihakan”, terang Parlindungan.

BACA JUGA  Dibacok Preman Simpang, Leher dan Kepala Ridwan Koyak

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang sempat viral di media ini berawal dari keterangan AKP (Purn) Parlindungan Harahap tentang tanah orangtuanya yang berada di Jalan Umum Diponegoro Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dengan SK Bupati Kabupaten Deli Serdang Nomor; 46490/A/V/29 tanggal 24 April 1973 berukuran 17×60 M2 .

Menurutnya, diatas tanah tersebut telah terbit sertifikat tanah surat hak milik (SHM) milik seorang wanita berinisial ES warga Jakarta Pusat/Medan yang diterbitkan BPN/ATR Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 15 Maret 2005 ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Drs Normansjah MSi, masa itu.

Setelah mengetahui kejadian itu, AKP (Purn) Parlindungan Harahap langsung berkordinasi dengan keluarganya untuk menempuh proses kejelasannya. Dengan bukti, data dan saksi saksi yang dimilikinya, purnawirawan polisi yang pernah mendapat penghargaan dari Presiden RI inipun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang untuk ditindaklanjuti pada 26 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA  Tekab Bringas Buru Pelaku Pengeroyokan & Perusak Lapo Sihotang

Disitu, konseling laporan pengaduannya diarahkan pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Proses pun berlanjut dan pada tanggal 30 Juli 2022 terbitlah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor; SP2HP-A2/95.a/VII/2022/Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/90.b/VII/2022/Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tentang penghentian penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Alasan tidak cukup bukti ini yang membuat saya kecewa. Bisa saja Pak Kapolresta belum mendapat laporan tentang fakta sebenarnya karena saat itu beliau belum menjabat. Makanya saya berharap Pak Kapolresta Deli Serdang berkenan untuk membuka lagi proses penghentian itu karena saya punya bukti, data dan saksi yang akurat. Anehnya, saat saya melakukan pembersihan dilahan itu tak ada orang yang keberatan. Sementara, saya keberatan karena ada surat kepemilikan lain diatas tanah orangtua saya, eh malah ada yang keberatan untuk diungkap secara hukum. Saya mantan polisi berharap dibantu polisi untuk keadilan”, kata Parlindungan Harahap.

BACA JUGA  Pemilik Warung Tuak Batang Kuis, Deli Serdang Cabut Laporan Polisi

Terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Rapahel Sandy Cahya Priambodo pernah dikonfirmasi melalui whaatshap namun hingga berita ini dikirimkan keredaksi belum dijawab tapi termonitor sudah dibaca.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru