Janjikan Masuk Sekolah Kedinasan, Warga Dumai Raup Puluhan Juta

- Editorial Team

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru menciduk ASP (31) atas dugaan penipuan dari rumahnya di Jalan Syech Umar Gg. Hikmah Kota Dumai pada Rabu (2/3/2022).

Pelaku menjanjikan korbannya bisa masuk ke Sekolah Kedinasan Akademi Transportasi Darat Kedinasan Perhubungan (STTD) dengan membayar Rp150 juta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Jumat (4/3/2022) menceritakan, peristiwa penipuan terjadi pada Kamis 26 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WIB di sebuah cafe Jalan Paus Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

BACA JUGA  Gagal Nyabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Pelaku mengiming-imingi korban ZA bisa memasukkan anaknya RA ke sekolah Akademi Transportasi Darat Kedinasan Perhubungan.

“Setelah tersangka ASP menyakinkan hal tersebut, kemudian tersangka meminta uang Rp150 juta kepada ZA untuk biaya pengurusan secara dua tahap. Tahap pertama bayar Rp75 juta dan sisanya diberikan setelah anaknya RA dinyatakan lulus masuk sekolah,” terang Kanit Reskrim.

Namun kenyataannya anaknya RA tidak lulus masuk sekolah Akademi Perhubungan. ZA meminta uangnya dikembalikan namun ASP tidak mengembalikan uang itu.

BACA JUGA  Bawa Sabu 2 Kg Lebih, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Atas kejadian tersebut ZA mengalami kerugian Rp75 juta selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru .

Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap tersangka di rumahnya di Kota Dumai.

Dari pengakuan pelaku, ua sudah pernah melakukan aksi yang sama. Dengan iming-iming bisa mengikuti tes di sekolah kedinasan.

Polisi menyita barang bukti surat perjanjian antara pelaku dan korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (herto)

BACA JUGA  Pembunuh Rekan Kerja Diringkus Polsek Sunggal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB