Pembunuh Rekan Kerja Diringkus Polsek Sunggal

- Editorial Team

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap seorang pria, Z (27) warga Jalan Veteran Kecamatan Medan Helvetia karena diduga membunuh rekan kerjanya.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Selasa (22/6/2021) di Mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 13.30 WIB di salah satu gudang di Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Ketika itu antara Z dan korban R als Bagong warga Kecamatan Medan Marelan, terjadi saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z.

BACA JUGA  Kamis Besok, Berkas Perkara Bos Tambang Emas Ilegal di Madina Diserahkan ke JPU

Karena sakit hati tersebut, selanjutnya Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban sehingga korban langsung roboh. Pelaku kemudian segera melarikan diri.

Rekan kerja keduanya yang melihat peristiwa itu mengevakuasi korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan namun korban tidak tertolong. Korban menghembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan.

Polsek Sunggal yang mendapat informasi tersebut segera meluncur ke TKP dan mengejar terduga pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian.

BACA JUGA  KPK Sesalkan Ucapan Akademis Terkait Penahanan Bupati Labura

Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.

“Setelah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya, saat ini tersangka Z dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm telah kita amankan, keluarga korban juga sudah membuat pengaduan,” katanya.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Pesta Sabu Berjamaah Sembilan Pelaku Digrebek Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB