Medan, TRIBRATA TV
Sungguh apes nasib kedua sohib yang diketahui berinisial S (34) warga Jalan Denai Jermal XI Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan dan RS (34) warga Jalan Mandala by Pass Gang Hotma Kelurahan Tegal Sari ini.
Belum sampai niat mereka menikmati sabu yang baru dibelinya, keburu ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru.
Kepada awak media ini, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, mengatakan keduanya ditangkap pada Jum’at 9 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB dari kawasan Jalan Mandala by Pass.
“Kami mendapat informasi terkait peredaran narkoba di wilayah itu,” katanya.
Selanjutnya petugas pun melakukan penyidikan kelokasi dan sekitar pukul 16.30 WIB melihat dua laki – laki sesuai yang dilaporkan melintas berboncengan sepeda motor Honda tanpa plat nomer.
“Petugas membuntuti mereka setelah memastikannya, kendaraan kedua tersangka dihentikan,”terang Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (21/4/2021).
Saat akan digeledah petugas, pelaku S kedapatan membuang barang bukti 1 klip plastik kecil yang diduga berisi sabu. Selanjutnya petugas pun memungut barang bukti tersebut dan memperlihatkannya kepada kedua pelaku.
“Bersama barang bukti, kedua pelaku diboyong menuju Mako Polsek Medan Baru, ” katanya.
Setelah diperiksa petugas penyidik, akhirnya kedua pelaku pun mengaku sabu tersebut mereka yang baru dibeli dari seseorang seharga Rp100.000 untuk dikonsumsi berdua.
Kedua tersangka kita tahan untuk proses selanjutnya, ujar Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









