Bawa Sabu 2 Kg Lebih, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

- Editorial Team

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Seorang pria calon penumpang pesawat berinisial W (22) gagal terbang dari Bandara Kualanamu International Airpot (KNIA). Warga Dusun Harapan Kelurahan Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat Kabupaten Langsa, Aceh ini ditangkap karena membawa barang haram diduga sabu seberat 2.112 gram, Jumat (26/5/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Informasi dihimpun, sebelum terbang, W menjalani pemeriksaan di X-Ray security check point (SCP) Central Area terminal keberangkatan Bandara KNIA. Saat diperiksa, petugas Avsec Bandara KNIA Operator X-Ray melihat adanya benda yang mencurigakan di dalam tas yang dibawa oleh W.

BACA JUGA  Pukul Kepala Teman Pakai Batu, Apek Diciduk di Mushollah

Saat diperiksa secara manual oleh petugas, ditemukan benda mirip narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 2.112 gram. Selanjutnya W berikut barang bukti satu buah E-KTP atas nama W sendiri, satu buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia, satu buah jam tangan warna hitam merk Swiss Army, satu buah hand phone warna hitam merk Redmi, uang tunai Rp958.000, satu buah koper berwarna biru berisi pakaian, delapan bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu sabu dengan berat kotor sebanyak 2.112 gram diamankan ke Posko Penerbangan Bandara KNIA.

BACA JUGA  Dikirim dari Afrika, Polisi Ungkap Sindikat Sabu Internasional

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Bandara KNIA Polresta Deli Serdang Iptu Natanail Surbakti, ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (26/5/2023) pagi membenarkan seorang pria calon penumpang pesawat berinisial W diamankan karena kedapatan membawa barang diduga sabu seberat 2.112 gram.

“Sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut),” jawabnya via handphone. (Febri)

BACA JUGA  Isu Tangkap Lepas Polsek Pemulutan, Kapolres Ogan Ilir Angkat Bicara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru