Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba

- Editorial Team

Jumat, 17 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) karena memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (16/7/2020).

Tersangka yakni Roswita (49) ibu rumah tangga warga Jalan Selebes Gg. X Paluh Kel.Belawan II Kecamatan Medan Belawan.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi sabu 4.03 gram, timbangan elektrik, pipet runcing,plastik kosong, kaleng rokok magnum dan HP merk Xiomi warna hitam.

Kapolres Polres Pelabuhan Belawan AKBP Mhd R Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi dalam keterangan mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat melalui Call Center yang mengatakan di Jalan Selebes ada IRT memiliki dan mengedar sabu yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA  Tangkap 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sumut Sita 23 Kg Sabu

Atas informasi tersebut team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan penindakan.

Personil mendatangi TKP dan melakukan penindakan penggrebekan dan penggledahan rumah tersangka.

“Pada saat penggerebekan petugas melihat seorang perempuan sesuai ciri-ciri informasi yang diterima dan dilakukan penangkapan dan mengaku bernama Roswita “ucap Kasat Narkoba.

Saat pengeledahanditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam putih zebra milik pelaku dibawah kolong rumah yang dibuang dan pelaku pada saat petugas datang.

Kepada petugas tersangka menerangkan sabu tersebut benar miliknya,sebanyak 1 sak/5 gr seharga Rp3.250.000 diperoleh dari temannya berinisial I (DPO)

BACA JUGA  Polsek Pengaron Ringkus Pelaku Curanmor

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan terhadapnya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Penangkapan IRT ini merupakan bukti keseriusan serta komitmen Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring.

AKP Juriadi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi baik secara langsung maupun melalui Call Center di Nomor 082163959988. “Kami pastikan merahasiakan identitas informan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Juriadi.(P.Sitorus)

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Patroli Pengamanan Paskah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB