Dalam Sehari Polres Ketapang Tangkap 6 Pelaku Narkoba dari Berbagai Lokasi

- Editorial Team

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang Polda Kalbar menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan enam orang tersangka di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Selain enam tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 412, 21 gram.

Keenam tersangka yang diamankan yakni RI (36) warga Kecamatan Delta Pawan, ME (29) warga Kecamatan Sandai, AL (41) warga Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya, WI (41) warga Kecamatan Sandai, OP (30) warga Kecamatan Delta Pawan serta JU (35) warga Kecamatan Muara Pawan. Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda pada hari Minggu (03/03/2024).

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, pada Selasa (05/03/2024) menyampaikan, penangkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan atas informasi dari warga masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang kita terima, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Untuk tersangka RI, kita amankan di Jalan K.S Tubun Ketapang saat pelaku akan mengambil titipan paket yang berisi narkotika jenis sabu dari mobil travel. Disaksikan perangkat RT setempat, kita lakukan pemeriksaan dan menemukan dari tangan pelaku sebuah paket yang berisi 14 pil Inex bewarna abu abu muda seberat 5,73 gram bruto serta 1 kantong plastik dimana didalamnya terdapat serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 53,35 Gram Bruto,” papar Aris, Selasa (05/03/2024).

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

Disampaikannya lebih jauh, setelah diamankannya pelaku RI, anggota Satnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus dari keterangan pelaku RI, petugas kembali mengamankan pelaku ME di rumah kontrakannya di Jalan Karya Tani Kecamatan Delta Pawan. Dari tangan pelaku ME, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebuah timbangan digital, satu buah bong alat hisap sabu serta beberapa buah pipet serta sendok sabu.

Tak sampai disitu, di hari yang sama tepatnya pada pukul 17.30 Wib, anggota kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba. Kali ini seorang pelaku berinisial WI yang berprofesi sebagai sopir diamankan oleh petugas saat berada di dalam mobilnya di Jalan S Parman Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

BACA JUGA  Video: Polres Bintan Ringkus Residivis Narkoba

Dari tangan pelaku WI, Petugas mengamankan 2 kantong plastik masing masing berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 101,02 gram. Pelaku WI mengakui sabu tersebut akan diantar ke salah satu temannya di Jalan S Parman.

Dari pengakuannya, petugas langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan seorang pelaku lain berinisial AL di sebuah rumah kontrakan di Jalan S Parman. Dari tangan pelaku AL, petugas mengamankan 4 kantong klip berbagai ukuran yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat total 234,52 gram.

Selanjutnya pada pukul 19.25 Wib, kembali petugas menangkap dua orang pelaku berinisial OP dan JU di sebuah rumah kontrakan di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaharja. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT Setempat, petugas mengamankan dari tangan kedua pelaku berupa 11 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 17,59 gram.

Keseluruhan tersangka serta barang bukti kasus narkoba yang bila ditotalkan sebanyak 412,21 gram sabu serta 5,73 gram pil inex sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Humbahas Berikan Penyuluhan Narkoba di Sekolah MAN

Rangkaian pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Ketapang dalam sehari tersebut menunjukan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang.

Pengungkapan narkoba ini kata Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Aris setidaknya telah menyelamatkan 3.297 jiwa dari bahaya jeratan narkoba.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB