Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

- Editorial Team

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba internasional dengan menangkap 7 pelaku dan mengamankan 31,41 kg Sabu dan 2.397 butir pil Ekstasi.

Nilai total barang haram ini sekitar Rp32 miliar lebih.

“Modus operandinya, mereka menggunakan kapal dan memasukkan barang dengan melintasi Selat Malaka melalui jalur laut,” katanya lagi.

Menurutnya barang haram ini kemudian masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis. Rencananya akan dikirimkan ke Kota Dumai.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir darat, koordinator kurir laut, serta pengendali yang menyeberangkan barang dari Malaysia.

Salah satu tersangka bahkan memiliki gudang sendiri di Malaysia yang digunakan khusus untuk menyimpan narkoba tersebut sebelum dikirimkan.

“Saat ada yang memesan, barulah ia menyiapkan transportasi untuk mengantarkan barang haram ini,” tutur Manang.

Pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi yang diperoleh adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia.

BACA JUGA  Terbukti Konsumsi Narkoba, Mantan Anggota Polisi Disapu Kasat Narkoba Polres Merangin

Tim segera bergerak menuju Pelabuhan Roro Air Putih di Kabupaten Bengkalis pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tak lama mengintai, tim membekuk dua pelaku, FK (40) dan AP (39) , keduanya warga Sumatera Barat saat berada di mobil truk BA 9954 KG yang diparkir.

“Dalam penggeledahan, tim menemukan sebuah karung warna putih yang terletak di dalam bak truk, yang saat dibuka tas ransel. Dalam ransel ditemukan 13 bungkusan kuning besar yang diduga shabu,” kata Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (25/3/2024).

Keesokan harinya tim kembali mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Stadion Utama Panam Jalan Naga Sakti Pekanbaru.

Tim melakukan under cover buy dengan cara memancing pelaku untuk membeli narkoba jenis shabu, terduga pelaku mengajak anggota yang menyamar untuk masuk kedalam mobil melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA  Dalam Semalam 3 Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar

Saat itu juga menangkan dua pelaku MW (27) dan RKP (36). Dari tangan mereka ditemukan 385,32 gram Sabu dan 1 butir pil ekstasi.

Di hari yang sama tim bergerak melakukan pengembangan memburu tersangka S (44). Petugas mendapat informasi kalau S telah selesai mengatur penjemputan narkotika jenis Sabu dan paket narkotika yang masih diamankan di Pulau Rupat.

Pelaku S ditangkap di pinggir Selat Morong Desa Sei Cingam Kecamatan Rupat Tengah, Bengkalis. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti Sabu seberat 17.023,4 gram (17,02kg).

Perburuan dilanjutkan dengan menangkap pelaku SRP (32). Dari tangannya polisi menyita narkotika jenis Sabu seberat 13,03 gram dan 2.003 butir, pil Ekstasi.

Sedang tim lainnya berhasil menangkap pelaku E (45) dengan menyita narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 393 butir pada
Rabu (20/3/2024) di sebuah kedai kopi Jalan Haji Juanda Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

BACA JUGA  Dirreskrimum Polda Riau Bergerak Cepat Bantu Anak Difabel Korban Penganiayaan Ayah Tiri

“Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kombes Pol Manang.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru