Sempat Dikirim ke Jakarta, Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,12 Kg Sabu dan 999 Butir Pil Ekstasi

- Editorial Team

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkotika Polda Riau menggagalkan peredaran 7,12 kg Sabu dan 999 butir pil Ekstasi. Turut ditangkap 6 tersangka dari berbagai lokasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan butuh waktu berhari-hari menyisir kelompok jaringan yang bekerja sangat rapi ini.

Menurut Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti,kasus ini terungkap berawal dari penangkapan 2 kurir narkoba Z (46) dan A (44) pada Jumat (26/1/2024) pukul 22.00 WIB di parkiran sebuah hotel Jalan DR Setia Budhi Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.

“Dari keduanya diamankan barang bukti 716,64 gram Sabu,” katanya, Senin (5/2/2024).

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menyusuri jaringan pengedar narkoba ini.

Sebelumnya di hari yang sama tim meringkus 2 pelaku lainnya di Ruang Tunggu Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Keduanya, J (41) dan IA (33) membawa 1.053,4 gram Sabu yang rencananya akan diterbangkan ke Jakarta.

BACA JUGA  Modus Call Center Palsu, Komplotan Pembobol ATM Lintas Propinsi Diringkus Polres Gowa

Para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka D (41). Tim kemudian memburu D yang berdomisili di Kota Dumai. D berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Dermaga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Dari tangannya petugas menemukan sebutir pil Ekstasi.

Kepada petugas D mengaku baru saja mengirimkan 5 paket Sabu ke Jakarta melalui jasa kurir Lion Parcel. Narkoba itu dimasukannya ke dalam kulkas mini bar untuk dikirim ke Jakarta.

Tak ingin kehilangan barang bukti, tim kemudian melakukan delivery control dengan menyusuri jasa kurir itu. Hingga pada Selasa (30/1/2024) tim berhasil mengamankan barang bukti 5.352,4 gram Sabu di gudang Lion Parcel Jalan Kedoya Agave Raya Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat.

BACA JUGA  Mantan Honorer Kejati Sumut dan Oknum LSM Kena OTT Kejaksaan

Disaksikan pegawai Lion Parcel, paket kiriman kulkas minibar dibongkar dan ditemukan 5 paket Sabu yang terbungkus plastik teh hijau Cina.

Barang bukti itu lalu dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk narkoba jenis pil Ekstasi, petugas memburu pemasoknya yang disebutkan D. Hingga pada Sabtu (3/2/2024) tim meringkus DH (40) di Jalan Mekar Harapan Kelurahan Tangkerang Utara Pekanbaru.

Dari tangannya polisi menemukan 998 butir pil ekstasi siap edar.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Pol Manang Soebeti.

BACA JUGA  Anak Durhaka! Tak Diberi Uang, Seorang Pemuda di Madina Bacok Ibunya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB