Hukum  

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp16 Miliar

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Polairud Polda Sumsel kembali berhasil menangkap satu kapal tanpa nama atau kapal hantu yang akan menyelundupkan Benih Baby Lobster (BBL) di perairan Sri Menanti, Tanjung Sareh, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (30/4/2022).

IMG-20240227-124711

Dalam penangkapan kapal bermesin 800 PK dengan kecepatan 100 KM per jam tersebut, tiga anggota Polairud Polda Sumsel yang lompat ke kapal tersebut sempat mendapatkan perlawanan oleh tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di kapal hantu tersebut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan anggota Polairud Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi benih Baby Lobster atau Benur di wilayah perairan Sri Menanti dengan menggunakan kapal besar yang rencananya akan dibawa ke Singapura dan Vietnam.

“Setelah dilakukan penyelidikan ketahui keberadaan kapal tersebut. Saat dilakukan penangkapan ABK kapal melakukan perlawanan dengan menggunakan parang dan sempat menyandera tiga anggota Polairud Polda Sumsel untuk dibawa kabur,” ujar Irjen Pol Toni.

BACA JUGA  Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 1.042 Gram Sabu

“Saat dalam keadaan terdesak, anggota langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan dua orang pelaku yang ada di Kapal,” ungkap Kapolda Toni didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi dan Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol YS Widodo, Minggu (1/5/2022).

Kombes Pol YS Widodo menambahkan, enam pelaku berhasil diringkus dan satu orang melarikan diri dengan menyeburkan diri ke dalam laut.

“Satu orang yang menceburkan diri ke laut, dan saat ini masih dalam pencarian anggota. Sedangkan dua pelaku yang ditembak masih dalam perawatan medis di RS Bhayangkara,” ungkap Kombes Pol Widodo.

Dikatakan Widodo, kapal hantu yang berhasil ditangkap mengangkut 21 box stereofoam yang berisikan benih baby lobster sebanyak 157 ribu ekor yang akan diselundupkan ke Singapura via Batam.

BACA JUGA  Polres Aceh Tamiang Paparkan Kasus Pembunuhan Ayah Tiri

“Modusnya hampir sama dengan yang kita ungkap beberapa hari lalu. Begitu juga benih lobsternya semua berasal dari Lampung,” bebernya.

“Keenam tersangka ini semua merupakan warga yang tinggal di Kampung Bugis Rt.3 Rw.1 Kelurahan Sekanak Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

21 box sterofoam warna putih yang diamankan berisi benih lobster sebanyak 158.800 ekor, jenis pasir 156.200 ekor dan jenis mutiara 2.600 ekor senilai Rp16 miliar.

“Selain benih lobster anggota berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama dengan 4 mesin x 200 PK merk Yamaha, 10 buah jeriken plastik isi 50 liter dan 20 buah jeriken plastik isi 35 liter,” ujar Widodo.

“Potensi kerugian negara sebesar Rp16.010.000.000,” pungkasnya.

Untuk para tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan RI atau “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP”.
Dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *