Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Polres Aceh Tamiang Paparkan Kasus Pembunuhan Ayah Tiri

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Aceh Tamiang mengadakan Konferensi Pers terkait kasus seorang anak membunuh ayah tiri, di halaman gedung Aula Dhira Brata Mapolres setempat, Selasa (5/7/2022).

IMG-20240227-124711

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, mengungkapkan pelaku pembunuhan ayah tiri yang terjadi pada Senin (4/7/2022) di Kampung Perdamaian, Kecamatan Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, modusnya karena sakit hati dan dilakukan secara spontan.

Sebelum pembunuhan, korban Anwar Sadad dengan pelaku berinisial RS warga Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang terlibat keributan karena dibangunkan oleh korban dan sempat melontarkan kata-kata “ bangun kau cari kerja sana, jangan tidur saja,”. “Setelah itu, tersangka langsung bangun dari tidurnya dan bersiap–siap untuk pergi keluar dari rumah,” ungkap Imam.

Pada saat tersangka akan pergi meninggalkan rumahnya, terjadi lagi pertengkaran antara tersangka dan korban, terang Kapolres sembari mengatakan, kemudian tersangka melihat sebilah pisau dan selanjutnya menghunuskan pisau tersebut sehingga mengenai tangan korban.

“Korban mencoba merebut pisau yang dipegang tersangka sehingga terjadi perebutan pisau antara tersangka dan korban yang kemudian menyebabkan korban terjatuh dalam posisi terlentang, saat itu korban masih berusaha merebut pisau dari tangan korban,”sebut Imam.

Akhirnya tersangka menghunuskan lagi pisau yang di pinggangnya kearah perut bagian kiri korban. “Kemudian tersangka ditarik oleh ibunya dan meninggalkan ayah tirinya, yang mengalami luka-luka,” jelas Imam.

Korban dilarikan k Rumah Sakit Umum Aceh Tamiang untuk mendapat penanganan medis namun akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit.

“Kurang dari 24 jam tersangka berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Imam.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 10 tahun penjara, pungkas Imam. (H Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *