Nias Barat, TRIBRATA TV
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu melarang para pelaku usaha grosir dan ritel hingga penyalur bahan bakar minyak (BBM) dan LPG, menimbun barang dalam situasi musibah di beberapa wilayah Sumatera Utara.
Larangan ini disampaikannya dalam Surat Edaran tentang Larang menaikan harga barang secara tidak wajar dan menahan stok barang, tertanggal 2 Desember 2025.
Dalam SE itu pengusaha wajib mengeluarkan stok yang ada, dan tetap melayani masyarakat secara humanis. Hal ini sebagai bentuk toleransi dalam situasi musibah yang sedang dihadapi.
Bupati juga mengingatkan bagi para pedagang untuk tidak naikan harga eceran yang tidak wajar di tengah kondisi bencana. “Kondisi darurat bukanlah alasan untuk mengambil keuntungan berlebihan yang dapat membebani masyarakat terutama warga Nias Barat, karena dalan situasi bencana seperti ini, kita perlu saling membantu”.
“Pemerintah daerah dan stakeholder tidak akan mentolerir praktik penimbunan barang dan kenaikan harga yang tidak wajar. Pedagang wajib menjaga stabilitas harga demi kepentingan bersama, jika seandainya menemukan indikasi penimbunan/ spekulasi harga segera laporkan,” tegas Bupati.
Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing situasi kepanikan. Ia mengajak dalam situasi seperti ini perlu saling membantu dalam kemanusiaan.
Surat edaran bukan sekedar imbauan, tetapi langkah pengendalian untuk menjaga stabilitas harga, dan memastikan ketersediaan barang dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan masyarakat, tutupnya. (Faagulo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









