Bupati Nias Barat Larang Pengusaha Timbun Barang

- Editorial Team

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, TRIBRATA TV

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu melarang para pelaku usaha grosir dan ritel hingga penyalur bahan bakar minyak (BBM) dan LPG, menimbun barang dalam situasi musibah di beberapa wilayah Sumatera Utara.

Larangan ini disampaikannya dalam Surat Edaran tentang Larang menaikan harga barang secara tidak wajar dan menahan stok barang, tertanggal 2 Desember 2025.

Dalam SE itu pengusaha wajib mengeluarkan stok yang ada, dan tetap melayani masyarakat secara humanis. Hal ini sebagai bentuk toleransi dalam situasi musibah yang sedang dihadapi.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Kirim Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir Langkat

Bupati juga mengingatkan bagi para pedagang untuk tidak naikan harga eceran yang tidak wajar di tengah kondisi bencana. “Kondisi darurat bukanlah alasan untuk mengambil keuntungan berlebihan yang dapat membebani masyarakat terutama warga Nias Barat, karena dalan situasi bencana seperti ini, kita perlu saling membantu”.

“Pemerintah daerah dan stakeholder tidak akan mentolerir praktik penimbunan barang dan kenaikan harga yang tidak wajar. Pedagang wajib menjaga stabilitas harga demi kepentingan bersama, jika seandainya menemukan indikasi penimbunan/ spekulasi harga segera laporkan,” tegas Bupati.

BACA JUGA  Bupati Nias Barat Resmikan Pasar Rakyat Lahusa

Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing situasi kepanikan. Ia mengajak dalam situasi seperti ini perlu saling membantu dalam kemanusiaan.

Surat edaran bukan sekedar imbauan, tetapi langkah pengendalian untuk menjaga stabilitas harga, dan memastikan ketersediaan barang dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan masyarakat, tutupnya. (Faagulo)

BACA JUGA  Kapolres Sergai Resmikan Dua Rumah Korban Angin Puting Beliung

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB