Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar

- Editorial Team

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Belawan, Sumatera Utara, Kamis (03/12/2020).

Barang-barang dimusnahkan tersebut antara lain balpres (pakaian bekas), obat-obatan, kosmetik, pestisida, sparepart motor, air softgun serta barang-barang kena cukai seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal dengan nilai nominal keseluruhan barang sebesar Rp2,6 milyar.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sumut Oza Olavia menyatakan, potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor adalah sebesar Rp2,3 milyar.

BACA JUGA  Entaskan Kemiskinan, Pelindo I Komit Salurkan PKBL

“Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Kanwil Bea dan Cukai Sumut yakni penindakan terhadap barang impor ilegal dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal,”papar Oza Olavia.

Lebih lanjut Oza Olavia, menjelaskan pihaknya telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum TNI, Polri, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Lepas Satgas Pamtas RI-PNG

Hadir dalam pemusnahan barang sitaan barang milik negara antara lain Wakapoldasu Brigjen Dadang Hartanto, Bupati Batu Bara, Bupati Dairi dan mewakili Lantamal I, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M Rahmani Dayan, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, Kajari Belawan, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Pemusnahan barang milik negara dilakukan dengan cara dibakar sedangkan minuman keras dengan cara pemecahan botol di halaman Kantor Bea dan Cukai Belawan. (P.Sitorus)

BACA JUGA  Pelempar Kaca Bus Metro Deli Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru