Danlantamal I Apresiasi Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Laksamana Pertama TNI Achmad Wibisono mengapresiasi personel F1QR (Fleet One Quet Response) yang menggagalkan penyelundupan narkoba di Perairan Bengkalis.

Hal ini disampaikannya dalam press realess di Pangkalan TNI-AL Dumai Provinsi Riau pada Kamis (4/11/2021).

Danlantamal I didampingi Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan MMSMC mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi awal intelijen kepada F1QR Lanal Dumai sehingga tim yang terdiri dari F1QR Lanal Dumai dan Satgas Intelijen Koarmada I berhasil membekuk seorang pelaku di Perairan Bengkalis dengan 14 bungkus paket narkoba seberat 4.156 gram dalam bentuk bungkusan plastik teh Cina.

BACA JUGA  Kapolres Pelabuhan Belawan Bersilaturahmi Ke Mako Lantamal I Belawan

TNI AL Lantamal I Belawan akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi narkoba dan memberantas peredarannya, kata Laksma Achmad Wibisono.

Penggagalan pengedaran Narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan intruksi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dan Panglima Koarmada I, sebagai bentuk keseriusan TNI AL dalam pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

BACA JUGA  Yonmarhanlan I Bina Mental Prajurit dengan Rutin Kauseri Agama

Turut hadir Asintel Danlantamal I dan Asops Danlantamal I beserta BNNP Riau. Tersangka dan 14 bungkus teh kemasan China diserahkan langsung Danlantamal I kepada BNN Provinsi Riau melalui berita acara penyerahan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (P.Sitorus)

BACA JUGA  Dirresnarkoba Polda Riau Sosialisasi Pemilu Damai di Lapas Narkoba Rumbai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru