LBH Pilar Laporkan PT Astra Sedaya Finance ke OJK RI

- Editorial Team

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Salah satu perusahaan pembiayaan, PT. Astra Sedaya Finance atau sering disebut lesing ACC yang berkantor di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut ke Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI). Lesing ACC dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengindahkan putusan BPSK yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixon Tambunan dalam rilisnya.

Dijelaskan Harris, lesing ACC tidak melaksanakan putusan BPSK tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor Perkara : 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap agar mengembalikan mobil merk Daihatsu Xenia R. Sporty Matic, nomor polisi BK 1599 YM, atas nama Daudsyah.

BACA JUGA  Sambut HUT ke-81 RI, Kecamatan Panai Hulu Gelar Musyawarah Pembentukan Panitia

“Karena itu, kami dari LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut selaku kuasa hukum dari Daudsyah dengan berat hati melaporkan lesing ACC ke OJK RI. Kami menilai ACC terkesan kebal hukum, lihat aja sendiri, putusan BPSK saja yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dilanggarnya,” kata Harris.

“Melalui laporan ini, kami bermohon kepada pimpinan OJK RI, agar mendesak dan memerintahkan kepada PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat untuk melaksanakan putusan BPSK dan memeriksa PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat karena tidak melaksanakan putusan BPSK”, harapnya.

BACA JUGA  Artis Ibukota Akan Meriahkan Penutupan Pagelaran Budaya HUT Pemkab Ke-78

Dalam kasus ini, Daudsyah melalui kuasa hukumnya Harris berharap agar OJK merespon laporan. Ia juga akan terus menempuh semua jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan sekalipun harus berhadapan langsung dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, karena ia menilai perusahaan itu sudah jelas melanggar hukum.

“Kita tak akan lengah dalam membela kepentingan klien kita, semoga saja OJK RI membaca laporan ini dan memberikan respon yang baik, sesuai dengan tuntutan kita. Bahkan kita akan melaporkan kasus ini ke Menteri Keuangan Republik Indonesia, agar ditutup saja perusahaan itu,” katanya. (Samuel)

BACA JUGA  Kapolres Labuhanbatu Pimpin Pemakaman Iptu Anumerta Yusuf Siregar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB