Disdik Nias Selatan Tepis Isu Tidak Transparan

- Editorial Team

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan melalui Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Yasatulo Lase menepis isu tidak adanya transparan dan alergi pada wartawan dalam memberikan informasi mengenai penggunaan Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sangat disayangkan atas pemberitaan dibeberapa media online yang menuduh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan alergi kepada mitra dan tidak transparan dalam penggunaan anggaran,” kata Yasatulo Lase, Senin (2/10/2023) kemarin.

Tuduhan tersebut tidaklah benar, karena seluruh kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dapat dilihat atau diakses dari LPSE Kabupaten Nias Selatan, ungkapnya.

BACA JUGA  Seorang Warga Gomo Reaktif Covid

Menurutnya setiap mitra yang ingin konfirmasi bisa datang secara langsung maupun via Chatting WhatsApp yang direspon positif.

“Kami tidak pernah melarang atau menolak apalagi alergi kepada setiap insan pers yang ingin konfirmasi, kita selalu merespon dan welcome. Kita tetap terbuka tidak ada yang ditutupi dalam pengelolaan maupun penggunaan anggaran tetap mempedomani aturan atu SOP,” ujarnya.

Terkait permintaan data salah seorang oknum wartawan melalui Kabid PTK Disdik, pihak Dinas Pendidikan akan memberikan tentu melalui mekanisme dan aturan, serta dalam kapasitas maupun hak dan wewenang.

“Dan jelas data itu diperuntukkan untuk apa,” kata Yasatulo Lase kepada wartawan.

Sementara mengenai perincian sasaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2023 belum bisa dipublikasikan karena anggarannya sedang berjalan. “Di setiap item pekerjaan di lapangan selalu terpampang papan informasi proyek, agar masyarkat dapat mengetahui,” ujarnya lagi.

BACA JUGA  SWI Aceh Tamiang Terima TKLKO

Menurut wartawan senior Aliman Oemar, bahwa seorang wartawan itu dibolehkan untuk meminta data, tetapi dengan cara yang benar yaitu menyurati pihak yang bersangkutan.

Lanjutnya,data yang diminta apa bisa dijaga tidak akan tersebar atau beredar kemana-mana, apalagi data yang diminta merupakan dokumen,data yang diminta untuk apa diperuntukkan. Wartawan juga memiliki tanggung jawab etis yang harus mereka penuhi dalam menjalankan profesinya.

“Tidak dibenarkan apabila wartawan meminta data dengan cara chat WhatsApp, itu sudah melanggar kode etik jurnalistik,” kata Aliman.

BACA JUGA  Kadis Kominfo Nias Klarifikasi Isu Terkait Pembangunan RSU Kelas D Pratama

Seorang wartawan yang profesional itu adalah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik jurnalistik dan mempedomani UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Fanema Bago)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB