Sanggau, TRIBRATA TV
Malaysia kembali memulangkan 80 WNI dari Depo Tahanan ïmigresen (DTI) di Semuja, Serian, Kamis (3/10/2024). Mereka yang dipulangkan terdiri dari 51 laki-laki, 25 perempuan, 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.
Selain itu 2 WNI juga dipulangkan dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar.
KJRI Kuching Raden Sigit Witjaksono melalui stafnya Alek menyatakan WNI atau PMI bermasalah yang dideportasi tersebut sebagian besar melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia.
“21 orang telah habis masa izin tinggalnya dan 59 orang tidak memiliki dokumen perjalanan secara tidak sah atau tidak memiliki izin tinggal. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” katanya.
Dari catatan diketahui sejak bulan Januari hingga 3 Oktober 2024, KJRI Kuching telah memulangkan 3.689 WNI/PMI bermasalah dan 113 orang telah dipulangkan ke Indonesia melalui program repatriasi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









