Palsukan Nomor Rangka dan Mesin, Tiga Pelaku Curanmor Dijebloskan Penjara

- Editorial Team

Jumat, 4 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian kendaraan bermotor serta memalsukan nomer rangka dan nomer mesin.

Bukan hanya itu, pelakunya yang berjumlah tiga orang itu juga memalsukan dokumen BPKB, STNK dan persekongkolan jahat penadahan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.

Tiga pelakunya yakni, Shafa Kurnia Haris (37), Yono (55), Chotib (50). Ketuganya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Modusnya, Shafa ini melakukan pencurian dengan pemberatan bersama-sama dengan tersangka H (DPO) dengan menggunakan kunci T di malam hari, lalu Yono yang melakukan pemalsuan dokumen dan juga sebagai penadah.

Pelaku Yono juga membeli kendaraan motor dan mobil kemudian mengetok nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai STNK dan BPKB yang dipesan melalui online.

BACA JUGA  Aksi Pencurian Sepeda Motor di Warkop di Siantar Terekam CCTV

Pelaku Chotib juga sebagai pencuri kendaraan yang dilakukan dengan Shafa Kurna dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Shafa bersama Chotib keliling untuk melakukan pencurian motor yang salah satunya di Dusun Sedati Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dengan hasil sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir didalam pagar rumah kos kosan.

Mereka dibekuk berawal dari informasi masyarakat bahwa Yono sebagai pemilik kendaraan Honda Vario yang dibelinya tanpa kelengkapan BPKB asli kemudian dirubah nomer mesin dan nomer rangka dengan menggunakan alat.

“Dengan menggunakan kelengkapan STNK dan BPKB yang bukan aslinya dengan tujuan di jual sesuai harga pasar dan berharap mendapatkan keuntungan yang besar dan dugaannya dua pelaku lainya sebagai eksekutor,” sebut Trunoyudo, Jum’at (4/9/2020).

BACA JUGA  Curi Sepeda Motor di Patumbak, Pelaku Diringkus Polsek Dolok Panribuan

Adanya informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan benar pada saat dilakukan penangkapan, dari pelaku Yono ditemukan alat atau sarana yang di pergunakan untuk merubah nomer rangka dan nomer mesin.

“Petugas juga menemukan BPKB sesuai daftar laporan Polisi di Dusun Ngawen RT 001 RW 13 Kel. Parerejo Purwodadi Kabupaten Pasuruan,” tambah Trunoyudo.

Kepada Polisi, pelaku mengaku jika melakukan kejahatannya mulai bulan April tahun 2020. Biaya dalam membuat nomor mesin dan rangka palsu biaya pesanan dipatok 1 juta rupiah.

“Saya belajar dari media sosial cara buat nomor rangka dan nomor mesin mobil juga motor,” aku pelaku Yono.

BACA JUGA  Pelaku Curanmor yang Dicari Sejak 2019 Akhirnya Ditangkap Polres Dairi

Untuk BPKB dan STNK pelaku Yono mengaku beli dari online kebanyakan kendaraan dari kecelakaan yang suratnya nganggur.

“Di online harganya 2 juta hingga 2,5 juta rupiah,” tambah pelaku Yono. (Redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru