Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Meski kepolisian mengancam akan menindak tegas pelaku pencurian, ternyata tidak membuat keder. Kembali pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi dan terekam CCTV.
Dua orang pelaku terekam kamera pengintai saat beraksi pada sebuah warung kopi di Jalan Seram Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (1/9/2020) malam sekira jam 20.30 WIB.
Kedua pelaku berhasil menggasak Honda Beat warna hitam BK 2823 WAK milik korban, Suwardi (45) warga Jalan Madura Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Dalam rekaman CCTV tampak dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario. Selanjutnya, satu pelaku yang dibonceng (jaket hitam) bertugas sebagai memantau kondisi sekitar. Sedangkan satunya lagi (kaos putih) bertugas sebagai eksekusi.
Hanya dalam hitungan detik, sepeda motor milik korban berhasil dipetik yang diduga menggunakan kunci later T dan langsung melarikan diri kearah Jalan Jawa.
Korban Suwardi menjelaskan,Rabu (2/9/2020) saat itu dirinya sedang minum kopi. Namun ketika hendak pulang Ia tidak menemukan lagi sepeda motornya itu.
“Sebentarnya aku duduk minum kopi, habis dari ngantar anak. Pas mau pulang, kutengok uda hilang,” ungkapnya.
Masih kata korban,kejadian tersebut membuat dirinya kaget. Pasalnya sepeda motor itu biasa dipakai untuk ngantarkan catering. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siantar Barat
“Beruntunglah ada CCTV, jadi kuminta rekamannya. Setelah kulihat, aku menuju Polsek Siantar Barat malam itu juga. Barulah petugas cek TKP,” jelasnya.
Menurutnya, atas kejadian itu dirinya merugi belasan juta rupiah.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat Ipda Jhon Purba dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari korban.
Jhon Purba mengatakan masih melidik kedua pelaku dari hasil rekaman CCTV.
“Benar, anggota tadi malam ke TKP. Saat ini korban kita arahkan dulu untuk minta surat keterangan dari Shoroom. Karena kan masih kredit, jadi buat kelengkapan laporan,” ujarnya (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







