Ekskavator PETI Kembali Beroperasi di Kabupaten Madina

- Editorial Team

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, TRIBRATA TV

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat ekskavator kembali marak beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Setelah sebelumnya PETI menggunakan ekskavator telah memporak-porandakan sungai Batang Natal Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina, kali ini, berdasarkan penelusuran wartawan, PETI menggunakan ekskavator sudah beroperasi di Kecamatan Kotanopan atau dikenal juga dengan Mandailing Julu.

Hasil temuan tim, di Desa Hutarimbaru Kecamatan Kotanopan telah beroperasi aktifitas PETI selama kurang lebih dua bulan tanpa tersentuh hukum.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Jenguk Aipda Daely yang Dibacok Saat Hendak Tangkap DPO

Dan berdasarkan informasi yang dihimpun dan diterima tim dari masyarakat, PETI di Eesa Hutarimbaru ini di miliki oknum yang biasa disebut warga berinisial P. Dan beredar kabar, informasinya diduga dibackup oleh oknum berpangkat. Sehingga tidak ada yang berani melarang aktifitas PETI tersebut beroperasi.

Atas aktifitas PETI ini kuat dugaan telah melanggar pasal 158 UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang diancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar rupiah.

BACA JUGA  Warga Gang Buntu Medan Minta Oknum Diduga Petugas Parkir Ilegal Ditindak

Sementara itu Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidik, melalui Kasatreskrim, AKP Prasetyo Triwibowo diwakili KBO Reskrim, Ipda, Bagus Seto, ketika dikonfirmasi wartawan terkait PETI via seluler, Senin (04/09/2023) menjawab singkat segera melakukan pengecekan.

”Terima kasih informasinya dan kami segera melakukan pengecekan”, sebutnya singkat.(Hendra)

BACA JUGA  8 Set Mesin Dompeng PETI Beroperasi, SUTT di Merangin Terancam Roboh

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB