Anggaran Tidak Dicantumkan, Deputi KSO ADT: Karena Nilainya Fleksibel

- Editorial Team

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Papan proyek renovasi sekolah di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara tidak dicantumkan jumlah anggarannya.

Pelaksana proyek PT Adhi Karya melalui Deputi KSO ADT, Akus Armoko mengatakan hal ini disebabkan anggarannya bersifat fleksibel.

“Anggaran rehabilitasi dan renovasi sarana prasaran sekolah di Kabupaten Nisel bersumber dari APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Direktorat Cipta Karya,” kata Akus di Kantornya, Jalan Saonigeho Km 4, Yong So, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan pada Senin (2/8/2021) lalu.

Menurutnya, anggaran proyek itu di Kabupaten Nisel yang dikerjakan pihaknya, berkisar kurang lebih 50% dari total nilai anggaran Rp122.050.055.908,05 pada tiga Kabupaten, Se-Kepulauan Nias.

“Anggaran di setiap sekolah bersifat fleksibel, bisa kurang dan bisa lebih artinya, apa yang dikerjakan itu yang dibayar karena kontraknya bukan lumpsum, tapi unit price”,ucapnya.

BACA JUGA  Bupati Nias Hadiri Pelantikan Pengurus Koni 2024-2028

Dia menambahkan sistem kontraknya, adalah multiyears. Anggarannya tidak terkunci, bersifat fleksibel atau dengan kata lain tidak baku, dalam arti anggarannya itu, bisa lebih dan bisa kurang. “Kita tidak bisa memastikan berapa anggaran yang diperuntukkan di setiap sekolah. Dan pembayarannya pun bergantung besaran volume pekerjaan yang kami selesaikan di lapangan,” tandasnya.

Dari pantauan awak media di beberapa lokasi rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kabupaten Nisel, Nias Barat dan Nias, besaran anggaran proyek ditiap lokasi tidak dicantumkan, tetapi hanya secara keseluruhan sebesar
Rp122.050.055.908,05.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang konsultan yang namanya diminta tidak ditulis dan pernah menangani beberapa proyek di tingkat kabupaten dan provinsi, Selasa (3/8/2021) mengatakan papan pengumuman proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi pelaksanaan anggaran.

Pada papan pengumuman harus memuat informasi tentang satuan kerja pelaksana, jenis pekerjaan, nomor dan tanggal kontrak, tahun anggaran, waktu pelaksanaan, biaya/volume, pelaksana dan konsultan pekerjaan, ungkapnya.

BACA JUGA  Penyidikan Boardwalk di Istana Kota Lama Dihentikan, Kasat Reskrim: Tidak Ada Kerugian Negara

Kemudian lanjutnya, kontrak kerja antara rekanan dengan pengguna jasa dalam hal ini Kementerian PUPR dan Perumahan dan Pemukiman Rakyat sudah pasti ada ketegasan tentang anggaran masing-masing unit atau lokasi pekerjaan.

“Dari papan tersebut, masyarakat bisa melihat dan mengawasi pekerjaan. Sehingga pelaksanaannya bisa lebih baik, dengan hasil yang lebih berkualitas,” tandasnya.

Apalagi besaran anggarannya, sambung dia, suatu hal terpenting dalam ketransparanan sebuah pekerjaan. “Jadi, sangat aneh jika papan informasi ada terpampang, tapi seolah-olah disembunyikan, dan informasi terkesan disamarkan, karena besaran anggaran di setiap sekolah yang dilaksanakan, tidak dicantumkan atau tidak dirincikan.
Pertanyaan kita adalah wajibkah masyarakat mengetahui jumlah anggaran atau plafon dana di setiap proyek?,” tanyanya.

BACA JUGA  Ketua DPW IKAPPI Maluku Minta Pimpinan TNI Tindak Oknum Provost yang Diduga Maki dan Tuduh Pengurus IKAPPI di Pasar Mardika

Sementara seorang pengurus LSM di Nisel mengatakan dalam UU KIP sudah jelas papan anggaran harus jelas dan mudah dipahami, agar tidak ada kesimpangsiuran informasi, dan masyarakat bisa secara bersama pengawasi.

“Sehingga pelaksanaannya bisa lebih baik, dengan hasil yang lebih berkualitas,”ujarnya. Kita berharap APBN dapat diselamatkan dan benar-benar sampai pada sasaran. (Tim)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:56 WIB

Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB