Siak, TRIBRATA TV
Dalam tempo singkat polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan penjaga malam Kantor Penghulu Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Riau.
Tim Jatanras Polda Riau dipimpin Kanit Jantanras, Kompol Indra L Sihombing S.IK bersama Reskrim Polres Siak berhasil menangkap pelakunya, GRS (35) yang tidak lain adalah abang kandung korban, Dedi Prima Sinulingga (25). Usai membunuh, pelaku mencoba bunuh diri namun segera dilarikan ke rumah sakit.
Informasi yang diperoleh, mayat korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan di dalam Kantor Penghulu Minas Timur di Jalan Lintas Minas – Perawang Km.04 Rt.01 Rw.02 Kampung Minas Timur Kecamatan Minas, Siak pada Sabtu (29/4/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pagi itu keluarga korban curiga karena korban belum pulang dari tempat kerjanya sebagai penjaga malam. Mereka mencari ke Kantor Penghulu, setelah dipanggil-panggil tidak menyahut, keluarga berinisiatif membuka pintu kantor yang tidak terkunci.
Betapa terkejutnya mereka melihat Dedi telah terbujur kaku di lantai dengan bersimbah darah. Leher korban nyaris putus digorok.
Mendapat informasi ini polisi bergerak cepat. Tim gabungan Polda Riau dan Polres Siak segera melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP.
Dari penyelidikan, polisi berhasil menyusun rangkaian peristiwa itu mengindentifikasi pelakunya. Mereka pun mengintrogasi abang kandung korban GRS yang sedang dirawat karena berupaya bunuh diri.
“Sekitar pukul 05.00 WIB, usai membunuh korban, pelaku berupaya bunuh diri,” ujar sumber, Minggu (1/5/2022).
Pelaku yang mengalami luka parah akibat percobaan bunuh diri segera dilarikan keluarganya ke puskesmas terdekat namun kemudian di rujuk ke RS Arifin Ahmad.
Polisi kemudian memindahkannya lagi ke RS. Bhayangkara untuk memudahkan pemeriksaan.
Kepada polisi, GRS mengakui perbuatannya menyayat leher adiknya, Dedi hingga meninggal dunia.
“Saat itu korban sedang tidur di sofa, pelaku membunuhnya setelah terlebih dahulu menutup korban dengan selimut,” kata sumber lagi.
Pelaku mengaku membunuh adiknya karena dendam dan sakit hati. Korban katanya sering tidak menghargai pelaku sebagai abangnya.
Korban sering memukul dan menendang pelaku sehingga muncul rasa sakit hati.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, ponsel, sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 4211 QQ, mancis dan kursi sofa dengan bercak darah dan sobek. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









