Bungo, TRIBRATA TV
Oknum yang mengaku Anggota Pemuda Pancasila (PP) Cabang Bungo Provinsi Jambi diduga merusak Gudang BFI Finance Cabang Bungo pada Kamis (4/7/2024) pukul 17.00 WIB.
Kejadian ini bermula dari adanya salah satu Debitur BFI Finance Cabang Bungo berinisial TRN warga Jorong Sungai Kemuning Kelurahan Suňgai Rumbai Kecamatan Suňgai Rumbai Kabupaten Darmasraya Sumbar, yang telah menunggal cicilan mobil jenis Toyota Agya dengan Nopol BH 1962 KF selama 6 bulan.
Karena baru sekali membayar cicilan dan menunggak 6 bulan membuat BFI Finance Cabang Bungo mencarik keberadaan unit mobil tersebut dengan bekerjasama dengan PT.Jantan Jambi Abadi.
Pucuk dicinta ulam pun tiba, unit yang menjadi pencarian BFI Finance Bungo pada Kamis sore diketahui keberadaannya di Taman Hijau. Unit tersebut beserta dengan pengendara dibawa ke Kantor BFI Finance Cabang Bungo untuk melakukan negoisasi terkait pembayaran cicilan yang hanya satu kali dibayar dan sudah menunggak selama 6 bulan.
Dalam negosiasi, pihak yang mengendara mobil Agya berwarna Kuning yang mengaku adik dari Suami Siri TRN menyerahkan Unit tersebut kepada pihak BFI Finance Cabang Bungo.
Namun selang beberapa waktu,datang beberapa orang ke Gudang Kantor BFI Finance Cabang Bungo sambil marah marah. Mereka langsung merusak pintu gudang BFI Finance Bungo sambil mengeluarkan paksa Unit yang statusnya belum sah secara resmi milik TRN.
Salah satu warga yang datang merusak dan membawa kabur kembali unit tersebut mengaku oknum Anggota Pemuda Pancasila cabang Bungo yang berinisial ATN dan ARM.
Atas kejadian tersebut, Kepala cabang BFI Finance cabang Bungo Kris Safrianto melaporkan dugaan perusakan dan pencurian satu unit Mobil Toyota Agya ke Polres Bungo.
“Gudang Kantor BFI Finance cabang Bungo sudah dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan mereka juga berhasil membawa kabur satu unit kendaraan roda empat berwarna kuning yang statusnya belum sah menjadi milik debitur kami yang bernama TRN, kejadian ini sudah kita laporkan secara resmi ke Polres Bungo untuk diproses secara hukum,” ujar Kris.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









