Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2020, Kepala Desa Hilimbana Dinonaktifkan

- Editorial Team

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Arosokhi Fakho, Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias dinonaktifkan dari jabatannya karena dugaan korupsi APBDes tahun 2020.

Inspektur Kabupaten Nias, Andhika P. Laoli, menuturkan kepada awak media Jum’at (03/06/2022) benar ditemukan adanya dugaan kelebihan bayar pada APBDes TA. 2020 Desa Hilimbana.

“Sesuai hasil audit yang telah dilakukan, ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran pada kegiatan APBDes Tahun 2020 Desa Hilimbana, seratus juta lebih”, jelas Andhika di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, audit telah dilakukan pada bulan Agustus 2021 lalu, namun hingga kini kelebihan bayar yang dimaksud belum juga dikembalikan ke RKUdes.

BACA JUGA  3 Minggu Buron, DPO Kasus Dugaan Korupsi Ditangkap Tim Tabur

Andhika menjelaskan penjabat Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogaeadu pada tahun 2020 itu adalah atas nama Arosokhi Fakho.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dugaan kelebihan pembayaran dimaksud untuk segera diproses secara hukum.

Di tempat terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Desa Hilimbana, Aprianus mengatakan kepada TRIBRATA TV, Arosokhi Fakho telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Nias pada bulan Februari 2022 lalu karena perbuatannya penyalahgunaan jabatan/wewenang yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.

“Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan tindakan proses hukum terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan,”harap Aprianus.

BACA JUGA  Diduga Tilap Rp1,4 M, Kades Awilinan Ditahan Polres Buru

Sebagaimana diberitakan di salah satu media online pada 15 Februari 2022 Kepala Desa Hilimbana
Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias An. AF diberhentikan secara tidak hormat melalui Keputusan Bupati Nias No.141/25/K/Tahun 2022, tanggal 10/02/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sebelumnya, pada tahun 2021 sudah ada pengaduan dari sejumlah masyarakat Desa Hilimbana dan sudah diaudit Inspektorat, kemudian sesuai hasil LHP Inspektorat Kabupaten Nias salah satu temuan yakni penyalahgunaan wewenang.” papar Camat.

Dikutip dari pemberitaan salah satu media online yang berbeda terkait adanya pemberhentian Kepala Desa Hilimbana, an. Arosokhi Fakho Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias oleh Bupati Nias, ia menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diduga tidak sesuai prosedur. (F/Lase)

BACA JUGA  Kejari Sanggau Diminta Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru