Polres Bintan Musnahkan 418 Gram Ganja

- Editorial Team

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Polres Bintan musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja hasil tangkapan dari ketiga tersangka berinisial SG, DLP, dan TG di halaman kantor Mapolres Bintan, Jum’at (4/3/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan barang bukti ganja tersebut disita dari 3 tersangka yang ditangkap di tiga tempat berbeda beberapa hari lalu.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran 84 Saset Ganja di Halmahera Tengah

”Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 gram dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium” jelas Kapolres.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar daun ganja kering itu di dalam tong. Pemusnahan dipimpin Kapolres diikuti Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fahmiron, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan,
Wayan Riana dan penasehat hukum tersangka. (M.HOLUL)

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2025, Ini 7 Imbauannya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB