Bintan, TRIBRATA TV
Polres Bintan musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja hasil tangkapan dari ketiga tersangka berinisial SG, DLP, dan TG di halaman kantor Mapolres Bintan, Jum’at (4/3/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan barang bukti ganja tersebut disita dari 3 tersangka yang ditangkap di tiga tempat berbeda beberapa hari lalu.
”Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 gram dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium” jelas Kapolres.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar daun ganja kering itu di dalam tong. Pemusnahan dipimpin Kapolres diikuti Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fahmiron, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan,
Wayan Riana dan penasehat hukum tersangka. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









