Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran 84 Saset Ganja di Halmahera Tengah

- Editorial Team

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofifi, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Seorang pemuda berinisial Aww alias Adi Bosky (18) diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (14/2/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan peredaran ganja. Informasi itu menyebutkan pelaku kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Weda dan sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak menuju Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah restoran seafood di kawasan Weda.

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres Merangin Ringkus Pengedar Narkoba

Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Aww alias Adi Bosky untuk dimintai keterangan. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis ganja yang disimpan di rumahnya di Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan sebanyak 84 saset kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus di kamar pelaku.

Selain puluhan saset ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam beserta kartu SIM, satu dos minuman Nata de Coco, dan satu dos telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

BACA JUGA  Dua Pengedar Sabu di Jalan Mesjid Taufiq Medan Diringkus

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

Menurut dia, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan generasi muda. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut. (Alihasan)

BACA JUGA  Dikibusi Warga, IRT Pengecer Sabu Diamankan Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!