Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran 84 Saset Ganja di Halmahera Tengah

- Editorial Team

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofifi, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Seorang pemuda berinisial Aww alias Adi Bosky (18) diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (14/2/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan peredaran ganja. Informasi itu menyebutkan pelaku kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Weda dan sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak menuju Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah restoran seafood di kawasan Weda.

BACA JUGA  Ugal-ugalan Berkendara Usai Beli Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Aww alias Adi Bosky untuk dimintai keterangan. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis ganja yang disimpan di rumahnya di Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan sebanyak 84 saset kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus di kamar pelaku.

Selain puluhan saset ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam beserta kartu SIM, satu dos minuman Nata de Coco, dan satu dos telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

BACA JUGA  Wakapolrestabes Medan Ingatkan Personilnya Jangan Terlibat Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

Menurut dia, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan generasi muda. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut. (Alihasan)

BACA JUGA  DPO Bawa Sabu 4,30 Gram, Dilumpuhkan Saat Melarikan Diri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB