Labura, TRIBRATA TV
Seorang tersangka berinisial DWP (44), warga Dusun Tanah Lapang, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap aparat Polsek Aek Natas pada Rabu 22 Januari 2025 lalu saat sedang nyabu di rumahnya.
Tersangka DWP merasa dijebak petugas.
“Di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulusona Rantauprapat dia saya temui, dia mengatakan dijebak Polisi,” ujar abang kandung DWP, Abner Hasan Pasaribu kepada Tribrata TV, Senin (03/02/2025).
Abner Hasan Pasaribu mengatakan hal itu dari hasil komunikasinya dengan tersangka DWP.
Menurut DWP, peristiwa itu berawal dari datangnya seorang laki-laki tak dikenal mengaku dari Bandar Selamat ke rumah tersangka DWP untuk minta dibelikan sabu-sabu. Kemudian DWP memanggil seseorang bernama Ahmad untuk membeli sabu-sabu seharga seratus ribu rupiah dari bandar sabu Terang Bulan bernama Sempurna Lubis.
Duit seratus ribu diberikannya ke Ahmad. Tidak lama Ahmad pun tiba di rumah tersangka DWP membawa sabu dan menyerahkannya ke laki-laki yang tidak dikenal itu. Mereka bertiga pun menyabu menggunakan bong secara bergantian.
Berselang 20 menit, aparat polisi mengetuk pintu rumah tersangka DWP dan langsung menangkap dan memborgol tersangka DWP sendiri, sementara Ahmad dan laki-laki tak dikenal itu tidak turut ditangkap.
“Kenapa adik saya saja yang ditangkap. Kenapa dua orang menyabu bersamanya tidak ditangkap. Apa maksud polisi ini?,” tegas Abner Hasan heran.
”Itu adik saya. Dia pernah bercerita menjadi perpanjangan tangan jual sabu di Desa Terang Bulan. Dia sudah insyaf dan berhenti. Tapi dia dinyatakan meninggalkan utang ke bos sabu,” jelas Abner.
Adiknya setelah meninggalkan pekerjaan maksiat dan perusak generasi itu, mengaku sering diteror lewat telepon dengan dalih menagih utang sabu.
Malah tersangka DWP diancam jika tidak bayar akan ditangkap polisi.
Kanitres Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi SH MH, ketika dikonfirmasi lewat selulernya, Senin (3/2/2025) sore membenarkan penangkapan terhadap DWP.
“DWP ditangkap personil Polsek Aek Natas karena ketahuan menyabu bersama dua rekannya tetapi kedua rekannya melarikan diri, ” katanya.
Tersangka DWP diamankan pada Rabu (22/1/2025) sekira pukul 15:45 WIB. Menurut polisi, ditemukan bukti sabu dengan berat 0,15 gram dan bong di lokasi penangkapan di rumah tersangka, di Desa Terang Bulan.
Tersangka kini meringkuk di Lapas Bulusona Rantau Prapat, Labuhanbatu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








