Hukum  

Berdamai, Gabe Wely Cabut Laporan Pencatutan Nama untuk Investasi Digital

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Mantan peserta audisi Indonesian Idol tahun 2018, Gabe Wely didampingi kuasa hukumnya Adian Arman Siregar, mencabut laporan atas pencatutan namanya dalam investasi koin digital Gabeversecoin, di Polda Sumut, Senin (28/3/2022).

IMG-20240227-124711

Adiab Arman Siregar menjelaskan kedatangannya kembali bersama kliennya untuk mencabut laporan yang mereka buar pada tanggal 12 Maret 2022 lalu.

“Kita mencabut laporan karena antara pelapor dan terlapor sudah berdamai dan pihak terlapor sudah menyelesaikan tanggung jawabnya, pada klien saya, ” jelas Adian Arman Siregar.

Hal senada juga disebutkan Gabe Wely. Ia mengatakan permasalahan yang menimpa dirinya itu sudah selesai.

“Semua sudah selesai, sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” Gabe Wely.

Ditempat yang sama, terlapor inisial AH (32) mengucapkan permintaan maaf dan akan berjanji akan menuntaskan semua permasalahan yang ada.

BACA JUGA  Oknum Polisi Pemilik Gudang BBM Ilegal Ditahan Polrestabes Palembang

“Saya minta maaf, dan semua sudah selesai dan berjanji akan menyelesaikan secara tuntas,” kata AH.

Adian Arman Siregar juga menyebutkan tidak akan ada tuntutan di kemudian hari, karena kedua belah pihak sudah berdamai dan perkara sudah dicabut.

“Tidak ada tuntutan dikemudian hari, karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan terlapor telah menyelesaikan tanggung jawabnya,” tutup kuasa hukum.

Sebelumnya, Gabe Wely membuat laporan ke Polda Sumut terkait namanya yang dicatut dalam investasi koin digital Gabeversecoin.

Dia mengaku namanya digunakan oleh AH, di Sosmed untuk menarik orang supaya menginvestasikan uangnya ke Gabeversecoin.

Belakangan diketahui banyak orang yang menagihnya agar uang yang sudah mereka investasikan sebanyak Rp360 juta dikembalikan.

BACA JUGA  Jaksa Kembali Sita Asset Tersangka Mantan Direktur RS Arun

Padahal dia mengaku sama sekali tidak mengetahui soal namanya dijadikan akun Gabeversecoin di Telegram hingga banyak yang menginvestasikan uangnya.

Dia menyebut AH sengaja menggunakan namanya untuk mencari keuntungan pribadi.

“Aku bilang refund aja semua, katanya sudah direfund. Nyatanya ada yang belum dikembalikan sekitar Rp360 jutaan, dan aku malah diteror dan dikatakan menipu, “kata Gabe Wely, Sabtu (12/3/2022) di Mapolda Sumut.

Gabe mengklaim tak ada menerima sepeserpun uang dari hasil investasi koin digital tersebut.

Dia pun mengakui dirinya hanya sebagai Brand Ambassador di platform investasi digital Gabeversecoin.

“Sementara disini aku Brand Ambassador, bukan pemilik. Sepeser perak pun gak ada aku terima,” ucapnya.

Kuasa hukumnya, Adian Hariman Siregar mengatakan, nama kliennya yang dicatut disebut menjanjikan kemenangan dan keuntungan.

BACA JUGA  Suara Bergeser, PPK Dapil 3 Dilaporkan ke Bawaslu Labuhanbatu

Padahal kliennya disebut tak ada melakukan hal tersebut.

“Jadi ada nama koin itu Gabeversecoin dipakai nama klien kita untuk menarik nasabah, dibujuk, dipastikan menang. Padahal klien kita gak ada melakukan itu tetapi digunakan di akun menggunakan namanya dan fotonya sehingga kita merasa dirugikan,” ucap Adian.

Untuk itu atas tidak adanya lagi aksi serupa yang merugikan banyak orang, kuasa hukum Gabe Wely meminta agar masyarakat tidak berinvestasi di akun koin digital tersebut dan permainan itu, mereka menduga investasi disitu tidak memiliki izin dan klien saya tidak ada sangkut pautnya lagi atas investasi bodong itu, ” pungkas kuasa hukumnya. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *