IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Jaksa Kembali Sita Asset Tersangka Mantan Direktur RS Arun

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin memimpin langsung penyitaan sejumlah aset harta benda milik H tersangka kasus korupsi Rumah Sakit PT. Arun seperti rumah mewah, ruko dan tanah di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, Jumat (23/6/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kian serius mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, menyusul kembali disitanya sejumlah harta benda bergerak dan satu, rumah mewah istri kedua tersangka H, Direktur Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.

Sekira pukul 15:30 WIB, tim jaksa penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Saifuddin menyita sejumlah aset tersangka korupsi RS Arun di tiga lokasi.

Lokasi pertama, penyitaan dilakukan terhadap satu rumah mewah di komplek perumahaan mewah Asia Residen di Gampong Menasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH mengatakan satu rumah tersebut dibeli senilai Rp450 juta dengan sertifikat atas nama istri kedua tersangka berinisial BL.

Meski statusnya telah disita negara, namun atas pertimbangan kemanusiaan, keluarga istri kedua H masih dapat menghuni rumah tersebut.

Selanjutnya, di lokasi kedua, petugas memasang plang disita negara dua rumah toko di kawasan pertokoan Cunda, Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Dusun Kupula, Gampong UteunKot, Kecamatan Muara Dua.

Lalu Saifuddin menyebutkan, ruko tersebut dibeli H atas nama dua anak laki-lakinya inisial Rf dan Yd. Dua toko yang berdempetan itu sebelumnya adalah dealer motor TVS lalu dibeli oleh H dijadikan sebagai tempat usaha bengkel pengelasan dengan nama Harco Las.

Sejumlah warga yang ikut menyaksikan penyitaan aset tersebut, menerangkan usaha bengkel las itu sempat beroperasi selama setahun kemudian tutup setelah kasus korupsi RS Arun mencuat ke publik.

Kemudian, di lokasi ketiga, satu aset berupa sebidang tanah di Jalan T Manyak, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Lalu Saifuddin menjelaskan tanah tersebut dibeli H tahun 2022, dengan sertifikat atas nama anak perempuannya berinisial DA, yang berprofesi sebagai dokter.

“Hari ini kita menyita 4 aset tak bergerak dari tersangka H, berupa satu rumah, dua Ruko dan sebidang tanah. Penyitaan ini kita lakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak jaksa juga sudah menyita dua mobil dan dua unit sepeda motor dan uang dari tersangka H.

“Kami akan terus memburu aset-aset milik tersangka H yang diperoleh dari kasus sedang kita tangani saat ini. Seperti dua Ruko lain, satu diantaranya bengkel mobil Harco dibeli atas nama kedua anaknya. Sudah kita blokir, belum kita sita karena masih diperiksa mendalam,” paparnya. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *