IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Suara Bergeser, PPK Dapil 3 Dilaporkan ke Bawaslu Labuhanbatu

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Kuasa Hukum Partai Nasdem melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dapil 3 Bilah Hilir – Panai Hulu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Labuhanbatu terkait pelanggaran administrasi.

IMG-20240227-124711

Menurut Andi Syahputra, SH.MKn, Kuasa Hukum Calon Legislatif dari Partai Nasdem No Urut 1, pihaknya melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan No. 006/LP/PL/Kab/02.15/II/2024, tertanggal 27 Februari 2024, atas dugaan Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik dengan terlapor Ketua PPK dan anggotanya serta Ketua KPPS TPS 12 Desa Sei Kasih dan Ketua KPPS TPS 35 Desa Sei Tampang.

Diduga PPK melakukan kecurangan dengan modus pergeseran /perubahan hasil perhitungan suara pada Rekapitulasi Formulir C Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota di 2 TPS itu.

Dari hasil perhitungan surat suara di TPS 12 Sei Kasih pada Formulir C Salinan Perolehan Suara Partai Nasdem, suara calon terkumpul 19 suara, dengan rincian suara Partai terkumpul 1 suara, Calon Legislatif no urut 1, terkumpul 17 suara, dan Caleg no urut 2, terkumpul 1 suara. 

Sementara Formulir C  Plano Suara Partai terkumpul 1 suara, Caleg No urut 1 tidak ada, Caleg no urut 2, terkumpul 17 suara, dan Caleg no urut 3, 1 suara.

Hal serupa juga terjadi di TPS 35 Sei Tampang , dimana pada hasil perhitungan surat suara pada Formulir C salinan DPRD kabupaten/Kota. Perhitungan surat suara Partai Nasdem berhasil memperoleh 47 suara. 

Dengan rincian suara partai, terkumpul 2 suara, Caleg no urut 1 mengumpul 5 suara, Caleg no urut 2 mengumpulkan 37 suara, dan Caleg no urut 6 berhasil mengumpulkan 3 suara.

Hal itu mendapat kecaman keras dari Beriman Panjaitan SH, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Labuhanbatu. 

Menurutnya, kecurangan yang dilakukan PPK Dapil 3, telah mencoreng asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atau yang biasa disebut dengan UU Pemilu.

Asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Luber jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”  Diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bunyinya, “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Beriman Panjaitan, SH berharap kepada pihak Badan Pengawas Pemilu agar segera mengambil tindakan, dan menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum PPK Dapil 3 Labuhanbatu.

“Kita mengharapkan, segera memproses dan mengambil tindakan, dugaan kecurangan pergeseran suara antara caleg no. 1 dan no. 3, khususnya di dapil 3 Labuhanbatu,” katanya.

IMG-20240310-WA0073