Hukum  

Tak Terima Dituduh Menghilangkan Bibit Kelapa Sawit, Yayas Tarigan Minta Perlindungan Hukum ke Polda

Mestawani Naibaho, SH,MH
IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tidak terima dituduh menghilangkan bibit Kelapa Sawit sejumlah 30.816 batang yang berbuntut pencopotan jabatan, degradasi golongan dan didenda Rp221.875.200, Yayas Abdianta Karya Tarigan (YAKT), Manajer Kebun Sei Silau PTPN IV Regional-I, meminta perlindungan hukum ke Polda Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan YAKT yang didampingi dua Penasehat Hukumnya (PH) kepada media ini pada Rabu (01/05/2024) kemarin di Medan.

Permasalahan hilangnya bibit puluhan ribu batang ini sebenarnya bukan kesalahan dari YAKT semata.

“Banyak pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban seperti pemborong PT.Reza Putra Pratama, Bagian Lapangan, Pengawas ditingkat Distrik/kandir (Kantor direksi), Krani/mandor, Asisten Afdeling, Asisten Kepala,dan masih banyak pihak lainnya,” kata Yayas Tarigan.

Bahkan menurutnya dari segi pertanggungjawaban tupoksi pekerjaan, yang mutlak disalahkan adalah Handi Handoko selaku Asisten Afdeling yang bertanggung jawab langsung pada pekerjaan pembangunan bibitan kelapa sawit di Afdeling.I, Kebun Sei Silau.

Terbongkarnya kasus hilangnya bibit kelapa sawit 30.816 batang yang ditaksir merugikan negara hingga mencapai hampir Rp1 miliar ini berawal dari hasil audit khusus yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) perusahaan yang dipimpin oleh Waris sebagai Pengawas Wilayah (PW).

BACA JUGA  Ambil Kendaraan Secara Sepihak, PT Sinarmas Finance Bungo Dipolisikan

Namun YAKT mempertanyakan dasar perhitungan sehingga ia diwajibkan membayar denda ratusan juta.

“Apa dasar penetapan kerugian hingga saya diwajibkan membayar denda hingga Rp221.875.200?, sampai saat ini saya tidak tahu,” tegasnya lagi.

Soal hilangnya bibit kelapa sawit sejumlah 30.816 batang menurutnya belum diketahui kebenarannya seperti apa, apakah dicuri atau seperti keterangan dari Handi Handoko, bibit tersebut memang sengaja dicabuti oleh pekerja untuk dimusnahkan akibat terserang penyakit karat daun (Culvaria,SP).

Tujuan pencabutan dan pemusnahan untuk mencegah tertularnya bibit yang lain dari serangan penyakit karat daun tersebut.

“Akan tetapi kesalahan yang diperbuat oleh Handi Handoko adalah tidak membuat laporan dan berita acara pemusnahan tersebut,” sebut Yayas Tarigan.

Sementara Mesta Wani Naibaho, SH,MH selaku PH Yayas Tarigan mengatakan menganalisa sanksi yang diberikan Direksi PTPN IV kepada kliennya cenderung sangat tidak manusiawi dan terkesan sangat mengintimidasi.

BACA JUGA  Tekab Deli Serdang Buru Pelaku Penganiayaan

“Pasalnya, tuduhannya belum terbukti akan tetapi klien kami tidak diberi kesempatan untuk membela diri sama sekali, sehingga penjatuhan sanksi tersebut sangat jauh dari rasa keadilan, serta besar dugaan kami penjatuhan sanksi tersebut adalah sebuah bentuk perbuatan kriminalisasi,” tegasnya.

Dikatakannya, kalau benar ada terjadi kerugian perusahaan hingga mencapai sebesar kurang lebih Rp1 miliar, berarti telah terjadi perbuatan pidana dan untuk membuktikan kebenaran siapa pelakunya secara hukum Direksi PTPN IV wajib melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Sebab kerugian perusahaan secara tidak langsung juga menjadi kerugian negara, dan kerugian negara dimaksud harus dibuktikan melalui lembaga publik yakni dari Akuntan Publik.

“Atas tindakan sepihak dari Direksi PTPN IV ini, dan untuk terang benderangnya siapa saja yang diduga sebagai pelaku yang mengakibatkan terjadinya kerugian perusahaan serta keadilan hukum bagi klien kami, upaya yang kami lakukan meminta perlindungan hukum kepada Polda Sumatera Utara dan sudah kami laporkan,” jelas Mesta Wani Naibaho Sh,.MH.

BACA JUGA  Penyidik Polres TTS Serahkan Berkas Tahap I Kasus TPPO ke Jaksa

Sementara Paisal, Kasubbag Hukum PTPN Regional I yang dihubungi melalui telepon WA mengatakan pihaknya belum bisa memberikan pernyataan terkait masalah yang menimpa Yayas Tarigan.

“Secara internal kita sedang upayakan penyelesaian, semoga kita bisa selesaikan dengan baik,” jawabnya singkat, Senin (6/5/2024).

Ia menolak memberikan keterangan lebih jauh karena pihaknya sedang melakukan upaya-upaya penyelesaian dengan Yayas Tarigan.

Terpisah Andrianto, dalam kapasitasnya sebagai Ketua SPBun PTPN III Basis Kebun Sei Silau, berharap hal ini bisa diselesaikan secara baik dari kedua pihak.

“Saya kenal baik dengan Pak Yayas, selama ini hubungan kita dengan beliau saat memimpin di kebun ini sangat baik, jika ada permasalahan karyawan bisa kita selesai dengan baik,” katanya, Senin (6/5/2024).

Ia mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas masalah yang dialami Yayas Tarigan. “Masalahnya itu di Kandir, kita tidak sampai disana, hanya di kebun,” ujarnya.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000