Hukum  

Hina Marga di Medsos, Pengurus Toga Aritonang Resmi Laporkan Akun Puteri Silaban ke Polda Sumut

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Terkait penghinaan marga di media sosial facebook yang viral, pengurus Toga Aritonang Sumatera Utara kompak melaporkan akun Facebook atas nama Puteri Juliana Silaban ke Polda Sumut, Senin (5/5/2024).

IMG-20240227-124711

Dalam akun itu Puteri Juliana Silaban mengucapkan berbagai makian dan umpatan yang mengarah kepada penghinaan marga Aritonang tanpa alasan dan sebab musabab yang jelas.

Pengurus Toga Aritonang, Maha Rajagukguk mengatakan, mereka melaporkan hal itu karena Indonesia adalah negara hukum. “Artinya, pendekatan hukum yang kami lakukan karena menghargai dan menghormati negara kita ini adalah negara hukum,”tegas Maha Rajagukguk.

Ia menegaskan apa yang dilakukan Puteri Juliana Silaban adalah sebuah penghinaan yang sangat sadis kepada marga Aritonang dan itu adalah wujud barbar yang sangat tidak diinginkan.

BACA JUGA  Polres Gowa Menangkan Praperadilan Kasus Pengeroyokan

“Kami sangat mengharapkan agar aparat kepolisian sebagai penegak hukum bisa menindaklanjuti kasus penghinaan ini agar hal yang sama jangan terjadi kembali,” ujarnya.

”Apa yang dilakukan oleh Puteri Juliana Silaban ini adalah sebuah tindakan yang sangat menghina marga kami dan penghinaan ini sangat tidak pantas dan patut karena ini menyangkut harga diri semua marga Aritonang di dunia dan bahkan leluhur kami juga ikut dihina. Saya sangat mengharapkan agar aparat penegak hukum segera menanggapi laporan kami karena ini menyangkut masa depan kerukunan di Sumatera Utara, agar konflik yang lebih besar jangan sampai terjadi,” tegas Maha.

Sementara TGB DR. Ahmad Sabban Elrahmaniy Rajagukguk MA, selaku penasehat DPD Toga Aritonang Provinsi Sumatera Utara, sangat mendukung Pengurus DPD melaporkan akun tersebut, dalam upaya menjaga nama baik dan kehormatan dari Pomparan (Keturunan) Toga Aritonang Sedunia.

BACA JUGA  Bukan Hoaks, Lepaskan Tahanan Rp65 Juta, Rp15 Juta Bayar Kontan Rp50 Juta Nyicil

Penegakan hukum harus dilakukan karena ini adalah sebuah perilaku barbar yang sangat tidak pantas dilakukan oleh orang Batak Toba. “Semoga Polda Sumatera Utara cepat menyikapi laporan dari saudaraku Pengurus DPD Toga Aritonang Sumut,’ tegas Tuan Guru Batak lagi.

Hal senada disampaikan Ketua DPD Toga Aritonang Sumatera Utara Ir. Kompi Aritonang. “Ini sudah penghinaan yang sangat luar biasa, apalagi dalam budaya kita orang Batak yang sangat menghargai leluhur, ini ada pula seenak mulutnya menghina leluhur kami, jadi hal ini tidak bisa kita biarkan, agar menjadi efek jera bagi pengguna medsos lainnya, agar tetap santun dalam bermedia sosial, ” ucap Kompi.

BACA JUGA  Sidang Lanjutan Gugatan IUP, Saksi Tergugat Tidak Hadir

Diketahui pengurus Pomparan Aritonang telah membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan nomor pelaporan, Nomor: STTLP/B/564/V/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA.

Putri Juliana Silaban mengeluarkan kata-kata makian dan umpatan dalam sebuah video siaran langsung (live) di akunnya. Ia mencaci maki marga Aritonang.

Dalam video yang beredar pemilik akun Puteri Juliana Silaban tersebut mencaci maki dengan ucapan (buja** I*m, ba*i, dsb), yang dimana dalam bahasa batak buja* I**m memiliki arti yang sangat kasar yaitu kelamin wanita dari ibu kandung, cacian tersebut dilontarkan kepada Pomparan Aritonang.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000