Medan, TRIBRATA TV
Banjir bandang di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih belum ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional. Hal ini menjadi sorotan publik, mengingat banyaknya korban jiwa hingga besarnya kerusakan yang ditimbulkan bencana.
Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, S.H.,M.H mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk bencana di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh agar ditetapkan statusnya menjadi bencana nasional.
Dia beralasan bahwa tiga Bupati di Aceh sudah menyerah diduga “tidak sanggup lagi” mengatasi bencana, karena tidak sanggup lagi memberikan bantuan kepada pada korban bencana banjir dan longsor. Tiga daerah dimaksud Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Tengah.
Menurut data yang diperoleh Lamsiang mengatakan, bahwa masih ada ribuan korban meninggal yang belum dapat ditemukan, dan ratusan desa yang belum terjangkau serta masih puluhan ribu orang belum mendapatkan bantuan yang semestinya.
”Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan ini kami meminta kembali agar presiden membuka mata membuka telinga dan membuka hati agar bencana yang ada di pulau Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurut kami penetapan bencana ini sebagai bencana nasional sesuatu keharusan. Jangan sampai nanti negara dari luar yang membantu negara kita ini, malu kita,” tegas Lamsiang Sitompul dikutip TRIBRATA TV dalam video yang diunggah di media sosial miliknya, Rabu (3/12/2025).
Dilansir BNPB, Rabu (3/12/2025) pukul 22.00 WIB, tercatat korban tewas mencapai 770 jiwa, sementara orang hilang sebanyak 463 jiwa, dan yang terluka ada 2,6 ribu jiwa. Adapun jumlah penduduk terdampak 3,2 juta
jiwa.
Penetapan status bencana nasional sendiri, menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, merupakan wewenang pemerintah pusat. Penetapan ini didasarkan pada besarnya dampak dan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani situasi.
Mulai dari jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terkena bencana, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan menjadi indikator penentunya. Jika melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh dari pusat, maka status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional.
Syarat Penetapan Status Bencana Nasional
Penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan ini, pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi. Karena itu, tidak semua bencana besar otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan lima indikator penetapan status, yaitu:
Jumlah korban, Kerugian harta benda, Kerusakan prasarana dan sarana,
Cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Jika dampaknya melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat, maka status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional.
Faktor akses menuju lokasi bencana juga turut dipertimbangkan, terutama ketika proses evakuasi dan distribusi bantuan mengalami hambatan.
Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diterbitkan oleh BNPB, penetapan status bencana nasional juga melihat kemampuan daerah menjalankan sistem tanggap darurat. Selama pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan, koordinasi, dan pemulihan, status biasanya tetap menjadi bencana daerah. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









