Asahan, TRIBRATA TV
Muhammad Asyari alias Ari, warga Kodya Tanjung Balai nyaris tewas usai “dipermak” (dipukuli,red) puluhan warga.
Pasalnya, pria berusia sekitar 37 tahun itu ketahuan saat membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CRF, Selasa (14/05/2024) tadi malam.
Informasi dihimpun, saat itu sepeda motor korban, diparkir di depan salah satu usaha Pangkas yang berada di Lingkungan VIII Kelurahan Binjei Serbangan Kecamatan Air Joman.
Namun tak lama, saat beranjak keluar, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi. Sontak saja, korban mengajak teman dan warga sekitar menyusuri jalan menuju Kodya Tanjung Balai.
Benar saja, sekitar 100 meter dari lokasi, korban bersama warga melihat sepeda motor kesayangannya dibawa kabur oleh pelaku dengan cara didorong.
“Yang nyuri 2 orang bang. 1 orang naik kreta sambil dorong, 1 orang lagi naik di kreta (sepeda motor,red) kawanku itu. Kunci masih lengket. Mungkin biar gak kedengaran jadi didorong lah dulu. Langsung diteriaki maling. Jatuh yang di atas kreta kawanku, kok kawannya langsung kabur. Gitu ketangkap langsung lah kena pukuli rame-rame,” aku pria, mengaku Ian, warga sekitar lokasi ditanyai, Rabu (15/05/2024) siang.
“Kok gak cepat polisi datang, mati mungkin dia (pelaku) bang. Saking geramnya, pas mau dimasukan ke mobil polisi, warga masih mau mukuli juga. Hampir juga mobil polisi jadi sasaran bang,” timpal seorang warga.
“Pas kami lewat, kami tengok kreta di parkir. Dibilang kawanku, kita ambil kreta itu. Trus aku turun, kunaiki. Biar gak kedengaran, didorong kawanku dari belakang. Tapi gak lama kami diteriaki maling. Aku jatuh, kawanku lari. Baru kali ini bang,” kilah pelaku ditanyai.
Terpisah, Kapolsek Air Joman AKP T. Lawolo saat ditemui membenarkan kejadian itu.
“Benar. Kejadian tadi malam. Seorang pelaku berhasil kita amankan, sementara rekannya berhasil melarikan diri. Masih kita kejar,” ucap Kapolsek didampingi Kanit Intel di Mapolsek Air Joman.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









