Pelaku Pemerasan dan Perusakan Klenteng Diringkus Polisi Asahan

- Editorial Team

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Tak lama usai menerima laporan, Hadi Noor, pelaku pemerasan dan perusakan Klenteng di Kota Kisaran akhirnya diringkus Polisi.

Warga Jalan Setia Budi Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur berusia 42 itu diringkus sepasukan Polisi dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Asahan di rumahnya.

“Begitu mendapat laporan, kita langsung melakukan olah TKP dan mengidentifikasi pelaku. Gak lama pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya,” aku Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel P Simamora, Selasa (02/12/2025).

BACA JUGA  Akhirnya PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Adukan Kontraktor Jembatan ke Polisi

Terhadap pelaku, lanjutnya, dikenakan Pasal 368 ayat (1) dan 406 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Dikisahkan perwira yang sebelumnya bertugas di Direskrimum Poldasu ini, hari itu, Minggu (30/11/2025) pelaku datang ke Klenteng Hok Hin Thein yang berada di Jalan Pahlawan Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kisaran Barat, sekira pukul 11.25 WIB.

TONTON VIDEONYA:


Begitu melewati pintu masuk, pelaku langsung menendang sejumlah sepeda motor yang diparkir di dalam areal Klenteng dan berjalan menuju Altar Dewa Pekong.

BACA JUGA  Bupati Asahan Terima Kunjungan Pengurus Etnis Tabagsel

Pelaku lantas memukul kaca pelindung Altar menggunakan tangan hingga pecahan kaca berserakan di lantai.

Melihat itu, sejumlah orang yang baru selesai sembahyang coba menangkap pelaku.

Bukannya takut, pelaku yang saat itu memakai kaos berwarna hitam malah mengejar balik dan coba memukul seorang pria berkaos warna abu abu yang mendekatinya.

“Sembari mengancam pelaku lantas meninggalkan lokasi. Motifnya sakit hati karena sebelumnya pernah minta uang tapi gak diberikan,” akhir Simamora, di ruangannya. (Gondrong)

BACA JUGA  Hasil Ekshumasi, Babak Baru Kasus Kematian Pandu Brata Siregar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru