Deli Serdang, TRIBRATA TV
Warga di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tengah dilanda keresahan. Pasalnya, Harimau Sumatera dilaporkan muncul di kawasan perladangan dan sempat terlihat oleh warga.
Kehadiran satwa buas itu membuat banyak warga takut beraktivitas, bahkan enggan ke ladang sendiri. Rasa cemas semakin menjadi lantaran tapak kaki harimau ditemukan hanya sekitar 300 meter dari permukiman warga.
Camat Sibolangit, Hesron T Girsang, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyebutkan BKSDA Sumatera Utara sudah turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“BKSDA sudah datang, katanya mau dihalau ke habitatnya di Tahura. Masyarakat belum tenang, karena ada yang sempat nampak. Katanya sebesar anak lembu,” ujar Hesron, Jumat (3/10/2025).
Isu kemunculan Harimau Sumatera ini mulai berkembang sejak 26 September lalu. Awalnya, warga menemukan jejak kaki harimau di area perladangan dan pinggir sungai. Temuan itu tersebar di beberapa desa, seperti Buah Nabar, Tambunan, Durin Serugun, Ujung Deleng hingga Sembahe.
Bahkan, seorang warga bernama Ratna mengaku langsung berhadapan dengan harimau tersebut di ladangnya.
Pihak Kecamatan Sibolangit telah melibatkan seluruh kepala desa untuk ikut memonitor situasi. Surat resmi juga sudah dilayangkan kepada BKSDA agar penanganan bisa lebih intensif.
Saat ini, tim dari Taman Wisata Alam (TWA) bersama Muspika masih terus melakukan pencarian dan pemantauan. Warga diminta tetap waspada dan segera melapor jika melihat keberadaan harimau tersebut.
Sibolangit sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan wisata alam populer di Sumatera Utara. Jaraknya hanya sekitar satu jam dari Kota Medan. Di kawasan ini terdapat pemandian alam hingga Air Terjun Dua Warna, yang lokasinya tak jauh dari titik ditemukannya tapak harimau.
Kehadiran Harimau Sumatera ini membuat warga waspada, sekaligus menjadi peringatan bahwa kawasan wisata Sibolangit masih berada dalam wilayah jelajah satwa liar yang dilindungi. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









