Residivis Penganiayaan Ditangkap Karena Tikam Kawannya Saat Minum Miras

- Editorial Team

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balangan, TRIBRATA TV

Seorang residivis tindak pidana penganiayaan di Paringin berinisial IF (19) kembali berulah. IF dilaporkan ke Polres Balangan pasca menusuk rekannya berinisial SA (20) warga Paringin.

Keduanya, mulanya minum-minuman beralkohol bersama tiga orang lainnya di salah satu kos-kosan di Desa Tungkap, Kecamatan Paringin Selatan, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 04.15 wita.

Dijelaskan Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, saat kejadian penusukan, IF dan SA berada di luar kos-kosan usai minum-minuman beralkohol.

BACA JUGA  Bongkar Jaringan Sabu, Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku di Bandung dan Makassar

Lalu temannya mendengar ada suara terjatuh dan langsung melihat keluar kos yang ternyata terjadi aksi penusukan oleh IF terhadap SA.

“Menurut keterangan IF dan SA yang menjadi saksi, ia melihat IF menusuk FA menggunakan senjata tajam jenis belati,” terang Iptu Eko.

Lalu saksi berusaha melerai pertikaian tersebut dibantu beberapa teman lainnya. Namun SA sudah mendapatkan luka tusukan.

Sedikitnya ada tujuh luka tusuk yang dialami oleh SA dari penganiayaan tersebut dan langsung dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA  Hitungan Jam Polsek Delitua Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Sementara IF dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Balangan selang kurang lebih dua jam pasca kejadian.

IF ditangkap di rumah sewaan temannya tanpa ada perlawanan.

Saat ini ujar Iptu Eko, IF sedang dalam pemeriksaan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga disangkakan Pasal 351 KUHP tentang kasus tindak pidana penganiayaan.

BACA JUGA  Bawa Sabu 2 Kg Lebih, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru