Pekanbaru, TRIBRATA TV
Lagi-lagi Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis Sabu antar propinsi. Kali ini menangkap 4 tersangka dari sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.
Sedikitnya 2 kilogram Sabu berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan E (34) dan RRRJ (41) di ruangan rekonsiliasi Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Rabu (29/6/2024) sekira pukul 06.30 WIB.
Dari tangan keduanya didapatkan 8 bungkus Sabu seberat 2.040, 2 gram atau 2 Kg yang hendak dibawa ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Keduanya mengaku disuruh mengantarkan narkotika jenis shabu itu ke daerah Kota Makassar atas perintah seorang laki laki yang bernama AF (42).
Mendapat informasi ini, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Wakasatres Narkoba AKP Noki Loviko melakukan penyelidikan mencari keberadaan AF.
Tak butuh waktu lama, keesokan harinya Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 13.00 Wib, tim berhasil menangkap AF di pinggir Jalan Jatihandap Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
Kepada tim, AF mengaku ia yang menyuruh E dan RRRJ mengantarkan Shabu tersebut. Ia pun mengaku mendapatkan orderan pengiriman itu dari seorang laki laki berinisial BA dengan pembeli sekaligus penerima TCS alias Roy dari Kota Makassar.
Diketahui TCS alias Roy merupakan Napi di Lapas Kelas 1 Makassar dan barang haram itu dikendalikan oleh istri TCS alias Roy yang berinisial ALR (42).
ALR sendiri merupakan warga Perum Taman Solthana Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari penggeledahan rumah AF di Kampung Sirnagalih Desa Cimenyan Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, tim opsnal menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika.
Tanpa lelah, tim kembali melakukan perburuan jaringan ini. Pada Minggu, 2 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WITA, tim opsnal berhasil menangkap ALR di parkiran SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tersangka ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap Shabu milik E dan RRRJ. Ia pun mengaku diperintahkan oleh suaminya, TCS.
Para tersangka serta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara 2 tersangka lain, TCS dan BA masih terus diburu tim
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









