Hitungan Jam Polsek Delitua Tangkap Pencuri Sepeda Motor

- Editorial Team

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dalam tempo hitungan jam petugas Polsek Delitua meringkus pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap do Pasar IX Kecamatan Biru Biru, Deli Serdang.

Informasi yang diperoleh, PIN (19) warga Pasar VI, Gang Sekip Sidomulyo, Kecamatan Biru biru, beraksi seorang diri pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 07.10 WIB.

Pagi itu korban dibangunkan putranya karena sepeda motor Honda Revo BK 2755 AEG miliknya tidak lagi terparkir di teras rumah.

BACA JUGA  Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polres Balangan

Keduanya pun sempat keliling untuk mengejar dan mencari keberadaan sepeda motornya. Kehilangan itupun dilaporkan ke Polsek Delitua.

Polisi yang turun melakukan olah TKP berhasil mengumpulkan keterangan yang mengindentifikasi pelakunya. Petugas segera memburunya.

Tak lama polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Saat itu polisi melihat tersangka bersama sepeda motor yang dicurinya. Pelaku tak bisa mengelak saat diamankan.

Tersangka mengaku seorang diri beraksi dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter T. Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, pelaku langsung membawanya kabur.

BACA JUGA  Curi Motor di Halaman Masjid Agung dan RS Budi Mulia, 2 Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Rabu (17/2/2021) mengatakan tersangka mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,”ujar Martua Manik.(dul)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB