Diringkus Polisi, Pengedar Sabu Senyum Saat Difoto

- Editorial Team

Selasa, 3 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV
Biasanya, setiap pelaku kejahatan bila berhadapan dengan hukum pasti menunjukkan wajah penyesalan.Namun hal itu sepertinya tidak berlaku bagi Wakidi alias Begu, warga Dusun III Desa Silau Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.

Pasalnya, usai dirinya diringkus sepasukan Polisi dari Polsek Air Joman, pria berusia 39 tahun yang dikenal sebagai pengedar Sabu di sekitaran rumahnya, Begu malah tersenyum saat difoto, seakan dirinya tidak gentar dengan ancaman hukuman yang dihadapinya nanti.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel: Jangan Bermain dengan Narkoba, Akan Ditindak Tegas

“Nggak lah bang. Jadi mau kekmana (gimana,red) lagi. Bahan (sabu,red) dari kawan, orang Tanjung (Balai),” akunya pada wartawan di Mapolsek Air Joman.

Terpisah, Kapolsek Air Joman Iptu HW Siahaan SH mengatakan, pelaku diringkus berawal dari laporan warga yang resah dengan aktifitas korban selama ini.

Dalam laporannya, warga menyebut pelaku sering bertransaksi narkoba jenis Sabu kepada sejumlah pemuda di sekitar tempat tinggalnya.

“Warga resah, karena pelaku ini disebut sering menjual Sabu di rumahnya. Info kita tindaklanjuti. Dan semalam sekitar pukul 2 siang, pelaku kita ringkus di rumahnya,” ujar Siahaan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Gurusinga SH, di ruangannya, Selasa (3/9/2019) siang.

BACA JUGA  Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Ganja

“Saat kita geledah, kita temukan sejumlah barang bukti Sabu, Ganja dan alat hisap sabu. Masih kita kembayangkan lagi,” timpal Gurusinga pada wartawan. (Gon)

BACA JUGA  Gelar Perkara, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Buru Pemasok dan Pengedar Yaba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB