Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi, Aipda M. Irfan Fadillah, melaksanakan sambang dan silaturahmi dengan warga Desa Paritokan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (3/7/2026).
Sambang tersebut sebagai bagian dari upaya preventif Polri untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar warga turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kesempatan itu, Aipda M. Irfan Fadillah berdialog dengan warga, di antaranya Darman beserta rekan-rekannya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau berita yang belum tentu benar dan berpotensi memecah belah persatuan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jangan mudah percaya atau terprovokasi oleh berita yang belum tentu kebenarannya, karena dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” ujar Aipda M. Irfan Fadillah.
Selain itu, ia juga mengingatkan warga untuk mendukung pemberantasan peredaran narkoba dan menjauhi praktik perjudian, khususnya judi online, yang dinilai dapat merusak kehidupan sosial maupun ekonomi masyarakat.
Bhabinkamtibmas turut mengimbau warga agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memarkirkan sepeda motor di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.
“Apabila mengetahui atau mengalami gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau melalui Call Center 110 Polres Tebing Tinggi agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Melalui kegiatan sambang yang rutin dilaksanakan, Polsek Dolok Merawan berharap sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan desa dapat terus terjaga. (Sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















