Surabaya, TRIBRATA TV
Pengedar narkotika jenis sabu yang satu ini sungguh keterlaluan. Betapa tidak untuk mengelabui petugas kepolisian, sabu yang dijualnya disimpan di balik selipan kitab suci Alquran.
Awalnya polisi yang menindaklanjuti laporan warga terkait aksi jual beli sabu tersebut sempat kesulitan untuk mendapatkan barang bukti.
Diketahui, pelaku ini sangat licin dan pandai mengelabuhi petugas yang hendak menangkapnya.
Meski dengan cara tersebut, aksi yang dilakukan oleh pria bernama Slamet Riyadi (45) ini akhirnya terbongkar. Unit Idik 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya membekuk warga Jalan Tenggumung Wetan Gg. Delima Kota Surabaya tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian melalui Kanit Idik 2 Iptu Danang mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh anggota 0psnal Unit 2.
Hingga pada, Jum’at 26 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB di rumah Jalan Tenggumung Wetan Gg. Delima, Wonokusumo Kecamatan Semampir
Surabaya pelaku dapat diamankan.
Dari penggrebekan ini, diamankan Slamet, yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Surabaya Utara.
“Aksi pelaku ini sungguh sangat terlalu, kitab suci digunakan pelaku ini untuk menyimpan sabu,” sebut Danang, Kamis (2/7/2020).
Pada saat dilakukan penggeledahan
ditemukan Alquran yang berisi satu poket plastik yang berisi sabu dengan berat 0,35 gram, 1 poket plastik yang berisi sabu dengan berat 0,35 gram, dan sabu dengan berat 0,40 gram.
Kepada petugas Slamet menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari Haikal dengan cara membeli sekitar 3 minggu yang lalu dengan cara diranjau didalam kantong plastik
“Mereka meranjau di makam pahlawan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya sebanyak tiga gram dengan harga Rp3.000.000,” tambah Danang.
Setelah sabu didapat, olehnya lalu dipecah menjadi 15 poket sabu dengan rincian 12 poket sudah laku terjual dan 3 poket ditemukan petugas polisi saat ditangkap.
Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut dijual dengan harga perpoket sabu Rp350.000 kepada setiap pelanggannya.
Kini pelakunya sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








