Video: Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 2,4 Kg Sabu

- Editorial Team

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

Hal ini dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, dalam konfrensi pers di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru, Selasa (08/03/2022) sore.

Menurut Kapolresta mengungkapkan kasus ini berkat informasi dari masyarakat.

“Pada Rabu (02/03/22) sekira pukul 12.00 WIB, kami mendapat informasi di Jalan Indra Puri Gg Akikah Puri Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru ada tempat penyimpanan sabu, setelah dicek ternyata benar dan berhasil menangkap dua tersangka inisial MR (38) dan RS (27),” ucapnya.

BACA JUGA  Tim Polsek Panai Hilir Tangkap Penulis Judi Togel

Dari pengembangan pada Kamis (03/03/2022), tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka inisial J (36) dan Y (38) di Hotel Maninjau Indah, Kabupaten Agam Sumatera Barat dan pada Sabtu (6/3/2022) mengamankan satu tersangka inisial EE (36) di Mutiara Guest House Kabupaten Agam Sumbar.

Diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru kelima tersangka memiliki peran Masing-masing.

“Tersangka MR dan RS berperan sebagai kurir, sementara tersangka J sebagai pengatur keuangan transaksi baik penjualan maupun gaji kurir dan Y sebagai pengendali. Sementara EE merupakan pemilik barang,” ungkapnya.

BACA JUGA  Buat Meme Berbau SARA, Narapidana Rutan Sambas Diringkus

“Dari kelima tersangka, kami amankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat Kotor sebanyak 2.474 Gram,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 rahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (herto)

BACA JUGA  Gegana Peduli, Sambang Panti Asuhan Berbagi Sembako

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!