Pembunuh Duda Tujuh Anak Divonis 19 & 20 Tahun, Pengacara Korban Kecewa

- Editorial Team

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Empat terdakwa pembunuh Rianto Simbolon divonis masing-masing 19 tahun penjara. Sedang seorang lagi divonis 20 tahun penjara dalam sidang online putusan di PN Balige, Rabu (2/6/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu dengan Hakim anggota Evelyn Napitupulu dan Irene Sari M Sinaga menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Tahan Simbolon, Bilhot Simbolon, Parlin Sinurat, dan Pahala Simbolon.

Sedangkan terdakwa Justianus Simbolon divonis lebih lama setahun yakni 20 tahun penjara. 

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari yang dijatuhkan,” ujar ketua majelis.

“Untuk hal ini Justianus Simbolon terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam dugaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” ujarnya lagi.

BACA JUGA  Pelat Mobil Dinas Kadis Ketahanan Pangan Samosir Diduga Kerap Diganti, Warga Lapor ke Polres

Setelah membacakan vonis, baik terdakwa dan penasehat hukum korban menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Diketahui sebelumnya JPU Chrispo Simanjuntak SH menuntut Justianus Simbolon dihukum 20 tahun, sementara Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon, dan Parlin Sinurat dituntut penjara masing-masing 19 tahun.

JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum korban alm Rianto, Dwi Ngai Sinaga merasa kecewa. Dirinya beranggapan hukuman ini tidak sebanding dengan apa yang dirasakan keluarga korban, terlebih ketujuh anak almarhum.

BACA JUGA  Kasus Kematian Rusman Situngkir, Polisi Geledah Rumah Istri Korban

“Hukuman 20 dan 19 tahun penjara kepada para terdakwa tidak ada apa-apanya dibanding derita yang dirasakan ketujuh anak korban yang masih kecil-kecil ini,” ujar Dwi.

Disamping itu, jaksa seharusnya menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa.

“Pembunuhan ini kan sudah direncanakan sebanyak tiga kali, yang terakhir kali rencana pembunuhan itu merenggut nyawa korban almarhum Rianto,” tambahnya.

Pengacara yang merupakan Direktur LBH IPK Sumut dan Tim LBH PPTSB se-dunia ini berharap kepada pemerintah Kabupaten Samosir agar memberikan perhatian serius kepada ketujuh anak korban.

“Selama ini Pemkab Samosir seperti acuh tak acuh dengan nasib Menanti dan adik-adiknya yang sudah yatim piatu. Kita tidak tau apa kendala yang membuat mereka (pemkab) seperti itu,” tutup Dwi. (Dodye)

BACA JUGA  Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB